Recent comments

  • Breaking News

    Polisi Berhasil Tangkap 9 Pelaku Judi Online di Badau

    Barang bukti dari ke-6 tersangka judi online yang berhasil diamankan.
    Kapuas Hulu, [Uncak.com] - Anggota Sat. Reskrim Polres Kabupaten Kapuas Hulu kembali menggerebek para pelaku judi online jakcpot di perbatasan Badau, di rumah Kediaman pelaku (Mansur) di Dusun Badau 2, Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (21/12/2016) pukul 21.30 WIB.

    Pengerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP.Muhammad Aminuddin,S.IK ini membuat para pelaku judi olin sempat lari kocar-kacir dari lokasi penggerebekan.

    Dari tempat penggerebekan petugas berhasil mengamankan pelaku sebanyak 9 orang, dengan barang bukti berupa 14 unit Tab, 10 unit handphone, 1 unit laptop lenovo, 2 buah wifi, 1 buah buku rekap, 13 buah alat cas, 1 buah samurai, 4 unit sepeda motor dan kuncinya, 1 lembar uang 100 ringgit, 28 lembar uang 50 ringgit, 23 lembar uang 10 ringgit, 8 lembar uang Rp100 ribu, 1 lembar Rp50 ribu, 3 lembar Rp20 ribu, 2 lembar Rp5 ribu, dan 1 lembar Rp2 ribu.

    “Pelaku yang berhasil diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu berjumlah 9 orang. Setelah diperiksa oleh petugas, akhirnya hanya 6 orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu, Mansur, Mustapa, Stepanus, Ricki, Riduan, dan Andrianus,” ujar Aminuddin, Selasa (27/12/16).

    Aminuddin juga mengatakan, bahwa informasi adanya judi online Jacpot berawal dari informasi dari masyarakat setempat. Setelah mengetahui adanya kegiatan judi itu, dirinya bersama anggota langsung melakukan pengerebakan, di rumah kediaman tersangka yaitu Mansur.

    Perjudian online ini juga merupakan tran baru di masyarakat Kapuas Hulu, untuk melakukan perjudian dengan mengunakan teknologi, tuturnya.

    “Semua berhasil kita amankan baik pelaku atau tersangka maupun barang bukti. Kalau hasil pengakuan tersangka, mereka melakoni pekerjaan judi tersebut baru sekitar 3-4 bulan ini,” ucapnya.

    6 tersangka pelaku judi online ini kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman bagi bandar 6 tahun dan pengguna selama 1,5 tahun, jelasnya. 

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan