Recent comments

  • Breaking News

    Niat Mengamankan Warga Yang Mabuk Dirumahnya, Salah Satu Anggota Polsek Putussibau Utara Malah Dianiaya

    Bripka Suprapto, Anggota Polsek Putussibau Utara yang menjadi korban penganiayaan Tsk (UL).
    Kapuas Hulu, [uncak.com] – Bripka Suprapto (34) salah satu anggota Polsek Putussibau Utara menjadi korban penganiayaan oleh salah satu warga berinisial (UL) yang mengamuk dirumahnya di Jalan Kopral Rahman (Kampung Prajurit) Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu karena mabuk.

    “Awal kejadian terjadi pada hari Senin (27/2/17) sekitar pukul 15:00 WIB, bahwa korban mendapat laporan dari masyarakat jika ada warga yang mabuk dirumahnya dan mengamuk,” ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP M.Aminuddin,S.IK, kepada media ini, Selasa (28/2/17).

    Lebih lanjut Aminuddin menceritakan, setelah mendapat laporan tersebut, Suprapto (korban) bersama piket Mapolsek Putussibau Utara mendatangi alamat penelpon tersebut. Sesampainya di TKP mendapati UL sedang mengamuk dan anggota yang datang mencoba menenangkan UL untuk diamankan ke kantor Polisi.

    Namun tiba-tiba UL langsung memukul wajah Suprapto pada bagian kiri hingga menyebabkan lebam. Saat hendak diamankan, kemudian UL langsung melarikan diri kearah belakang rumahnya, jelasnya.
    Korban saat dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER) terhadap luka lebam diwajahnya 
    “Atas kejadian tersebut, akhirnya Bripka Suprapto korban penganiayaan langsung melaporkan diri kepada pihak Polres Kapuas Hulu atas tindakan pemukulan atau penganiayaan terhadap dirinya,” ungkap Kasat Reskrim.

    Atas laporan korban, kemudian kami langsung mengambil tindakan Kepolisian dengan membuat laporan Polisi, membuat tanda bukti laporan, melakukan Visum terhadap korban, melengkapi Mindik, pemeriksaan Saksi serta lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka (Tsk) untuk dilakukan penangkapan, karena Tsk (UL) sampai saat ini masih buron, terangnya.

    “Dalam kasus ini tersangka kita kenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan