Recent comments

  • Breaking News

    Tersangka Pembunuhan Mulyadi Ditangkap Polisi

    Candra Alias (Acan), tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap Mulyadi.
    Motif: Diduga Karena Perselingkuhan

    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Penyebab kematian Mulyadi (40) sesosok mayat seorang laki-laki yang ditemukan dipinggir sungai Kapuas tepatnya di Desa Teluk Sindur Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu yang sempat menggegerkan warga Putussibau dan sekitarnya pada  Kamis (11/5/2017) pukul 16.30 WIB lalu, sudah diketahui.


    Sesosok mayat yang bernama Mulyadi warga Dusun Tanjung Lanyan Rt.001/Rw.001, Desa Sriwangi, Kecamtan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu ini diduga sengaja dianiaya, sebelum akhirnya meninggal.

    Dimana kematian almarhum Mulyadi ini ternyata, diduga berawal dari perselingkuhan antara dirinya dengan istri tersangka, sebelum diketahui oleh tersangka dan akhirnya dianiaya.

    Dalam Konfrensi Pers di Mapolres Kapuas Hulu  Selasa (16/5/17), dikatakan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin SIK, setelah pihaknya mengevakuasi mayat korban ke RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, untuk dilakukan visum, dan dilanjutkan penyelidikan terkait penemuan mayat tersebut.

    "Kami ingin mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak terkait kematian korban, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam tim berhasil mengamankan seseorang bernama Candra alias Acan, diduga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Aminuddin.

    Aminuddin menjelaskan, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban diduga disebabkan perselingkuhan antara istri tersangka dengan korban, terangnya.

    "Waktu itu pada pukul 21.00 WIB, tersangka memergoki istrinya bersama korban sedang asyik berduaan dilanting Boking Speed milik Dinas Perhubungan, di Jalan Perwira Putussibau Utara, tepatnya di Taman Alun Kapuas, atau disamping Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu," jelasnya.

    Setelah kepergok lanjut Kasat, tersangka memukul kepala korban dengan Helm, sehingga korban terpeleset ke Sungai Kapuas hingga tenggelam, dalam kondisi sudah tak bernyawa.

    "Istri tersangka (AH) sudah kita periksa, ia yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini, dari awal kejadian, mulai pemukulan korban hingga tenggelam, istri tersangka mengetahuinya " ujarnya.

    Lebih lanjut Kasat mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu, Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah Helm KYT berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, dan satu buah gembok berwarna kuning bertuliskan Nisho beserta tiga anak kunci.

    Sementara Barang Bukti milik korban yang berhasil diamankan, yakni satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX bernomor Polisi KB 2316 QL berwarna biru dengan Lis hitam, serta Barang Bukti lainnya.

    "Tersangka dikenakan Pasal 351ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (1) KUHP sub Pasal 335 KUHP," pungkasnya.  [Noto/Red]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan