Recent comments

  • Breaking News

    Panitia UPZ Masjid Al-Mutta'in Mentebah Distribusikan Zakat Kepada Mustahik

    Panitia UPZ Masjid Al-Mutta'in Mentebah saat membagikan Zakat untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al-Mutta'in Mentebah, Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu telah mendistribusikan Zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Mustahik), Sabtu (24/6/17).

    "Hari ini kami telah mendistribusikan seluruh Zakat yang telah diberikan oleh pemberi Zakat (Muzaki) di Masjid Al-Mutta'in mentebah, dimana ada tiga Zakat, yakni Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Zakat Fidyah," ujar Sarip, Ketua Panitia UPZ Masjid Al-Mutta'in Mentebah, Sabtu.

    Dikatakan Sarip, jika dihitung dari jumlah Zakat yang dikumpulkan oleh panitia UPZ pada tahun 2016 lalu, di tahun 2017 ini sepertinya jumlah Zakat yang dikumpulkan UPZ mengalami penurunan.

    "Rata-rata Muzaki berzakat langsung kepada orang perseorangan yang dianggap berhak menerima Zakat, sehingga terkadang Zakat menumpuk pada satu orang," ujarnya.

    Hal ini menurut Sarip, dinilai tidak efektif, sebab pemberian Zakat akan menumpuk pada satu orang, beda halnya jika berzakat melalui Panitia UPZ, maka pendistribusian Zakat kepada Mustahik akan lebih merata.

    Sarip berharap kepada pemberi Zakat, agar nantinya penyaluran atau pendistribusian Zakat lebih efektif dan merata di tahun-tahun berikutnya, maka masyarakat diharapkan memberikan Zakatnya melalui Panitia UPZ, harapnya.

    "Selain pendistribusiannya merata, berzakat melalui UPZ ini kita tidak hanya membantu sesama warga dalam satu Desa saja, melainkan kita juga bisa membantu pembangunan Masjid di Daerah-daerah lain, sebab sebagian dari Zakat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten/ Kota atau Provinsi, sehingga BAZNAS juga akan mendistribusikannya untuk kepentingan pembangunan Masjid dan lain-lain," pungkas Sarip.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan