Recent comments

  • Breaking News

    Jika Kades Tidak Transparan, Pencairan DD Akan Dibatalkan

    JAKARTA, Uncak.com - Pemerintah terus komitmen untuk memberantas praktek korupsi. Hal itu lantaran kejahatan ‘kera putih’ sangat merugikan bagi kemajuan bangsa.

    Dilansir katakota.com, bahwa salah satu sektor yang tak luput dari perhatian pemerintah yakni dalam pengelolaan Dana Desa (DD), karena disitu adanya peluang dan niat.

    Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi kepada Wartawan di Jakarta. "Peluang itu ada karena minimnya kontrol masyarakat," ungkapnya.

    Mulai tahun depan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada Kepala desa (Kades) yang tidak pasang papan pengumuman tentang berapa besar dana yang diterima hingga penggunaannya atau realisasinya secara rutin.

    “Belum semua masyarakat mengetahui status DD. Bahwa DD pada hakekatnya adalah dana masyarakat. Dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” kata Anwar.

    Anwar menjelaskan, untuk pengawasan di lapangan, Kemendes PDTT sudah mewajibkan setiap Kades untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa.

    Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

    “Harus ada sanksi kepada Kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” tegasnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan