Recent comments

  • Breaking News

    Kapolsek Badau Serahkan 1.584 Botol Benson dan 720 Tin Kingway ke Bea Cukai

    AKP Paus Tino saat menyerahkan Barang Bukti kepada pihak Bea Cukai Nanga Badau
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kapolsek Badau AKP Paus Tino menyerahkan minuman keras (miras) jenis Benson dan Kingway ke pihak Bea dan Cukai Nanga Badau, bertempat di halaman Mapolsek Badau, Sabtu (21/4/2018).

    AKP Paus Tino menyatakan, penyerahan itu berdasarkan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/51/IV/2018/Kalbar/Res KH/Sek Badau tanggal 13 April 2018 terkait diduga terjadinya tindak Pidana Kepabeanan.

    "Jumlah miras yang merupakan barang bukti yang diserahkan ke pihak Bea Cukai tersebut yakni 33 kotak Benson dengan jumlah 1.584 Botol, dan 30 Kotak Kingway dengan jumlah 720 tin (kaleng), serta 1 (satu) unit Toyota Kijang Innova warna hitam dengan No Pol L 1748 YL," ungkap Paus Tino kepada uncak.com melalui rilies yang diterima, Sabtu.

    Tino menjelaskan, seorang sopir yang membawa kendaraan beserta barang tersebut atasnama Arif Katangdiga (39) warga yang berasal dari luar Kalbar.
    "Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Bea cukai bahwa perkara tersebut merupakan perkara Kepabeanan," jelasnya.

    Dimana lanjut Tino, berdasarkan PP No. 55 Tahun 1996, serta berdasarkan surat edaran Jaksa Agung  nomor :  b.003/A/F.1.2/01/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang pengendalian percepatan Tuntutan Perkara (TP) Kepabeanan, dibatasinya kewenangan Polri dalam menangani TP Kepabeanan, sehingga perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai.

    "Penyerahan itu telah dibuatkan Berita Acara (BA) penyerahan dalam rangka pelimpahan perkara," ungkapnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan