Recent comments

  • Breaking News

    Polda Kalbar Tangkap 230 Orang Dari 96 Lokasi PETI


    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) disikat habis dalam operasi kepolisian kewilayahan PETI Kapuas 2018, kelompok-kelompok penambang berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar.

    Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Drs. Didi Haryono, mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama, tuturnya.

    “Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing," harapnya.

    Para penambang emas ini sudah kita tertibkan, mereka diiming-imingi oleh cokong dan penadah, mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini di legalkan.

    Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance. “Bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga," jelas Didi Haryono dalam Press Comperence di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5/2018).

    Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa ijin di kalbar, dan diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum.

    Kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp.380.000/gram.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:
    1. 48 unit mesin dompeng
    2. 22 buah alat dulang
    3. 11 buah cangkul
    4. 89 buah karpet
    5. 4 buah pipa spiral
    6. 21 buah drum
    7. 2 botol kecil cairan merkuri
    8. 21 unit  mesin pompa air
    9. 26 buah selang
    10. 1 buah sekop
    11. 5 buah palu
    12. 6 unit mesin diesel 30 Hp tianli
    13. 56 buah pipa paralon
    14. 37 buah selang spiral
    15. 1 buah gerinda
    16. 2 buah senter kepala
    17. 11 buah ken
    18. 2 buah karung
    19. 5 buah selang lipat
    20. 1 unit mesin pom pasir
    21. 1 ken bensin
    22. 2 buah besi cabang tiga gabang
    23. Lumpur emas setengah drigen
    24. Biji emas sebesar biji kacang hijau
    25. 1 buah selang pembuang
    26. 20 buah keset
    27. 6 buah starter engkolan
    28. 37,5 liter solar
    29. 25 buah fanbel
    30. 7 buah kain dusa/kian
    31. 9 buah potongan drum
    32. 1 unit mesin diesel 30 Hp Weko
    33. 9 unit mesin pompa air Ns 50
    34. 3 buah potongan kian hitam
    35. 1 unit mesin diesel 20 Hp merk Jp
    36. 9 unit diesel 25 Hp merk Tianli warna biru
    37. 1 unit mesin jet pump merk Fujuada wrna biru
    38. 2 unit msn jet pump kecil merk Ns 50 wr
    39. 2 set terminal listrik
    40. 2 buah pecahan batu hasil penambangan
    41. 2 buah tabung gelondong
    42. Pasir hasil penambangan
    43. 1 buah kipas pom air
    44. 1 unit kompresor
    45. 2 buah gastong
    46. 4 buah pipa besi
    47. 1 unit mesin merk weko
    48. 3 karung batu puyak
    49. 2 bak penampungan material
    50. 13 unit pump sedot
    51. 10 unit jet pump air
    52. 2 buah pipa mata jek panjang 1 M
    53. 1 buah pipa spiral warna biru 5 inc pjg 5M
    54. 10 set alat penambangan
    55. 7 ken solar
    56. 1 set pekakas mesin
    57. 5 buah selang tem
    58. 5 buah jari-jari
    59. 2 buah selang transit
    60. 3 unit jack hammer
    61. 2 buah blower oksigen
    62. 2 unit blower sepuh
    63. 2 set mesin dynamo listrik
    64. 6 buah besi
    65. 3 buah keong penyedot
    66. 6 buah mata bor
    67. 3 botol air raksa
    68. 2 kg tali kilas
    69. 1 buah selang 2 inc
    70. Hasil dulang campur pasir
    71. 4 buah linggis
    72. 1 buah selang gab

    "Terhadap pelaku diterapkan  Undang - Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp.10 milyar," tegasnya.

    Perlu di ketahui, dalam kegiatan press comperence ini, turut hadir Kepala Dinas ESDM Prov. Kalbar, Ir. Ansfridus J. Anjioe, Kadis Kesehatan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar Dr. Andy Jap, dan Kadis PRKPLH Prov. Kalbar, Ir. Adi Yani.

    Sumber : Humas Polda Kalbar.
    Editor : Amrin.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan