Recent comments

  • Breaking News

    Produksi Arak, Dua Warga Maripung Digerebek Polisi

    Tersangka 1 (AC)
    Tersangka 2 (KE).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Polres Kapuas Hulu melakukan penggrebekan terhadap pembuat minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Dusun Maripung, Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (12/5/2018).

    Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Haryanto, S.H, S.I.K, mengatakan, penggerebekan itu dilakukan dalam rangka operasi Pekat Kapuas 2018. Dimana  kali ini telah mengamankan 2 (dua) orang pembuat (produsen) miras jenis Arak.

    "Dua orang pembuat arak itu yakni  AC (54) laki laki warga Dusun Maripung, Desa Tekudak dan KE (49) wanita warga Dusun Maripung, DesaTekudak, Kecamatan Kalis," ujar AKP Haryanto, Minggu (13/5).

    Dijelaskannya, penggrebekan tersebut dilancarkan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan miras jenis arak di wilayah tersebut.

    "Saat penggrebekan, kami menurunkan Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan Polsek Kalis," jelasnya.

    Lebih lanjut Haryanto mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan pada masing-masing tersangka yakni dari tangan AC berupa
    satu buah ember plastik warna putih volume 20 liter berisi cairan berwarna kuning dengan rasa tawar, satu buah ember plastik warna putih 20 liter berisi beras bercampur dengan ragi dalam kondisi lembab, satu buah toples warna putih tutup berwarna biru berisikan empat bungkus plastik bening ukuran 1 kilogram berisikan cairan bening diduga miras jenis arak.

    Selain itu, satu buah benda alumunium berbentuk lingkaran dengan tinggi 42 cm, diameter 25 cm dan 1 buah alumunium ukuran panjang 50 cm sebagai alat untuk mengalirkan uap air hasil dari masakan beras campuran ragi, air dan gula, satu buah toples warna putih tutup berwarna biru kombinasi kuning berisikan 13 buah ragi besar dan 4 buah ragi ukuran kecil, dan dua buah kuali terbuat dari besi ukuran besar dan sedang.

    Kemudian pada lokasi kedua, dari pemilik saudari KE diamankan berupa empat ember plastik warna putih volume 20 liter berisikan cairan berwarna kuning dengan rasa tawar, satu buah ember plastik warna hijau volume 30 liter berisikan cairan berwarna kuning dengan rasa tawar, satu buah jerigen plastik warna putih volume 5 liter berisikan sekitar 4 liter diduga miras jenis arak, satu buah dandang alumunium volume 40 liter terdapat 1 buah lobang pada salah satu sisi.

    Selanjutnya satu buah benda alumunium dengan panjang ukuran sekitar 77 cm sebagai alat untuk mengalirkan uap air hasil dari masakan beras campuran ragi, air dan gula dari lubang dandang, satu buah kuali terbuat dari besi, satu buah sendok terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 46 cm.

    "Lokasinya beda tapi masih satu Desa, penangkapan ini bermula dari informasi yang kami peroleh dari masyarakat," ungkap Haryanto sebagaimana rilis yang diterima uncak.com.

    Menurut Haryanto, terhadap para terduga pelaku berikut barang bakti diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan