Recent comments

  • Breaking News

    Disporapar Kapuas Hulu Gelar Diklat Instruktur Senam

    Para peserta diklat dan instruktur senam, serta Kabid Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu (Foto bersama).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Pendidikan dan latihan (diklat) instruktur senam, bertempat di Gedung Graha Korpri, Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Jumat (12/10/2018).

    Peserta diklat dan instruktur, serta panitia saat mengikuti pelatihan.
    Diklat itu diikuti sekitar 20 orang peserta yang terdiri dari para perempuan yang merupakan perwakilan dari sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Instruktur Provinsi Kalimantan Barat saat memberikan materi dan arahan.
    Hadir dalam kegiatan tersebut, Buldani selaku Instruktur Senam Provinsi Kalimantan Barat, Kepala bidang (Kabid) Olahraga Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu Sukiman, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pembudayaan Olahraga pada Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu Hambali, S.AP, M.AP, Nirawati selaku instruktur senam Kabupaten Kapuas Hulu dari Sanggar Nira Group yang juga selaku panitia, serta para anggota panitia lainnya.

    Dalam arahannya, instruktur senam Provinsi Kalimantan Barat, Buldani menyampaikan teori dan tekhnik-tekhnik tentang tata cara senam yang benar kepada para peserta pelatihan.

    Dikatakan Buldani, instruktur senam idealnya tidak hanya menguasai satu jenis senam saja, melainkan harus bisa menguasai beberapa jenis senam. Sebab lanjut dia, jika menguasai banyak jenis senam, maka sudah tentu instruktur tersebut telah siap pakai.

    "Apabila seorang instruktur menguasai sejumlah jenis senam, maka instruktur tersebut akan sering dipakai untuk memberi praktek pelatihan kepada masyarakat, sehingga dia akan dikenal oleh masyarakat. Salah satunya bisa saja dia diminta untuk menjadi juri dalam ajang perlombaan senam," ujarnya.

    Ditegaskan Buldani, untuk menjadi seorang juri, memang tidak gampang. Di mana seorang juri harus menguasai senam.  Karena harus mengetahui tekhnik-tekhnik gerak.

    "Seorang instruktur belum tentu bisa menjadi juri. Tetapi seorang juri wajib hukumnya harus menguasai senam yang dilombakan," tegasnya.

    Lebih lanjut Buldani mengatakan, seorang juri juga harus memiliki sertifikat. Karena jika tanpa sertifikat, maka penilaian yang dilakukan terhadap peserta lomba tidak bisa dipercaya sepenuhnya keakuratannya terkait profesionalisme dalam penilaian.

    "Saya selaku instruktur dan juga seorang juri sangat terbuka. Jadi, silahkan bertanya kepada saya melalui pesan WhatsApp apabila ada keraguan dan ketidaktahuan soal gerakan senam. Sebab di dalam perlombaan, juri hanya mencatat kesalahan peserta," ungkapnya.

    Sementara itu, Kabid Olahraga Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu Sukiman menyatakan, diselenggarakannya diklat tersebut dalam rangka pembinaan olahraga yang berkaitan dengan ketenagaan terutama bagi instruktur senam dengan tujuan untuk pengembangan olahraga dan sumberdaya manusia yang profesional, dan terlatih.

    "Dalam pelatihan ini, jika para peserta dianggap layak menjadi instruktur, maka akan mendapatkan sertifikat," kata Sukiman.

    Pada kesempatan yang sama, Kasi Pembudayaan Olahraga pada Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu yang juga Ketua panitia, Hambali, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempersiapkan tenaga instruktur yang profesional dalam rangka memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat di tiap-tiap Kecamatan tentang pentingnya olahraga terutama senam.

    Selain itu lanjut Hambali, juga untuk persiapan dalam mengikuti perlombaan senam tingkat Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 17 Oktober 2018 mendatang.

    "Kegiatan ini juga diselenggarakan untuk peningkatan kualitas jumlah, serta kompetensi pelatih, peneliti, praktisi dan teknis olahraga tahun 2018," terang Hambali.

    Dijelaskan Hambali, diklat tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yakni hingga 14 Oktober 2018 mendatang.

    "Seluruh peserta difasilitasi oleh panitia penyelenggara, mulai dari pakaian, transpotasi, akomodasi, dan konsumsi selama kegiatan," jelasnya.

    Menurut Hambali, usai pelatihan nanti, para peserta akan dikukuhkan dan diberi sertifikat. Karena lanjut dia, sertifikat mempunyai makna. Di mana maknanya adalah dasar bahwa seseorang tersebut telah resmi menjadi instruktur sehingga bisa memberikan pelatihan atau praktek langsung ke lapangan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa maupun di Kecamatan-kecamatan.

    Hambali berharap kepada para peserta agar  dapat mengikuti pelatihan tersebut dengan sungguh-sungguh supaya dapat mencapai target dalam perlombaan yang akan digelar pada tanggal 17 Oktober 2018 mendatang.

    "Saya berharap kepada Bapak Buldani agar dapat membagikan ilmunya kepada para rekan-rekan juri terkait bagaimana tata cara penjurian yang benar yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada pada dunia penjurian. Demikian pula kepada para peserta agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius," harap Hambali.
    [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan