Recent comments

  • Breaking News

    Caleg Dapil 3 'Serbu' Kantor Bawaslu Kapuas Hulu

    Sejumlah Caleg Dapil Kapuas Hulu 3 saat mendatangi kantor Bawaslu Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com -  Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) dari beberapa Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kapuas Hulu 3 (tiga), mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jalan Pancasila, nomor 12, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Jumat (26/4/2019) sore.

    Sejumlah Caleg tersebut, di antaranya Albertus Anton, S.Pd, SD dari Partai Garuda, Nurjanah Aini dari Partai NasDem, Sudirman dari Partai Berkarya, Hanafi dari PPP, Taufikson dari Partai Garuda, Tarmiji dan Sukiman dari Partai NasDem.

    Selain itu, ada pula Iskandar Abe, Caleg DPRD Dapil Provinsi Kalimantan Barat 7 dari Partai Garuda.

    Kedatangan para Caleg tersebut diterima dengan baik oleh Ketua dan dua orang anggota Bawaslu Kapuas Hulu.

    Terkait tujuan kedatangan para Caleg tersebut, yakni menyampaikan tentang adanya indikasi pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang dilakukan oleh para Caleg dan berbagai unsur termasuk unsur penyelenggara Pemilu. Sehingga mereka meminta kepada Bawaslu Kapuas Hulu untuk melakukan investigasi atas indikasi dugaan pelanggaran tersebut.
    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Kapuas Hulu, yang juga Caleg Dapil Kapuas Hulu 3, Albertus Anton, S.Pd, SD, meminta dengan tegas kepada Bawaslu Kapuas Hulu, agar menurunkan tim investigasi ke daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

    Anton juga meminta dengan tegas kepada Bawaslu Kapuas Hulu untuk menunda pleno di KPU Kabupaten Kapuas Hulu meski jadwal pleno sudah ditetapkan.

    Sementara itu, Nurjanah Aini, Caleg Partai NasDem Dapil Kapuas Hulu 3, menyatakan hal senada dengan para Caleg lainnya yang hadir.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an, menegaskan, segala informasi atas indikasi kecurangan yang disampaikan oleh para Caleg tersebut, tetap ditindaklanjuti secara berjenjang.

    Namun kata Musta'an, hingga saat ini, belum ada satu pun laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu, terkait indikasi pelanggaran pada saat tahapan pungut hitung.

    "Hingga saat ini, belum ada laporan secara resmi kepada kami. Yang ada hanyalah sebatas informasi tentang indikasi terhadap pelanggaran Pemilu 2019," kata Musta'an.

    Adapun indikasi pelanggaran yang disampaikan oleh para caleg tersebut, yaitu terkait pelanggaran pemilu pada 17 April 2019 lalu, yang terjadi di Desa Jaong, Kecamatan Bunut Hilir. Dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT), 100 persen memberikan hak suaranya (mencoblos). Padahal menurut mereka, tidak mungkin semua DPT hadir dan berada di tempat.

    Tak hanya itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi di Kecamatan-kecamatan lain di Dapil Kapuas Hulu 3 terkait indikasi dugaan penggelembungan suara kepada salah satu Caleg.

    Selain itu, mereka juga menyampaikan adanya temuan video salah satu Caleg yang menjanjikan sesuatu kepada masyarakat yang hadir saat caleg tersebut melakukan sosialisasi kepada calon konstituennya pada saat kampanye terbuka lalu.

    Pantauan langsung media ini, para Caleg  tersebut penuh etika sopan santun saat berinteraksi dengan Ketua dan anggota Bawaslu.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan