Recent comments

  • Breaking News

    Langgar Aturan Pemilu, 7 Petugas KPPS di Kapuas Hulu Dipecat

    Ilustrasi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu memecat 7 (tujuh) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Desa Samarantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Tindakan tegas berupa pemecatan terhadap ke-tujuh petugas KPPS tersebut karena dinilai secara sah melakukan pelanggaran terhadap aturan Pemilu yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu, dimana atas pelanggaran itu, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, pelanggaran tersebut  ditemukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu. Sehingga direkomendasikan ke KPU Kapuas Hulu, dan akhirnya KPU Kapuas Hulu telah memutuskan untuk dan harus dilakukan PSU di TPS tersebut.

    Adapun pelanggaran yang ditemukan itu, yakni pencoblosan yang diwakilkan oleh satu orang yang mewakili lebih dari satu orang pemilih. Karenanya telah jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.

    "Atas dasar kasus tersebut, pihak KPU Kapuas Hulu mengambil tindakan tegas. Dimana seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena pemilih itu tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun untuk memilih," tegas Yani beberapa hari lalu kepada salah satu wartawan media elektronik, di Putussibau.

    Yani menjelaskan, petugas KPPS, jauh hari sebelumnya sudah diberi pembekalan. Sehingga seharusnya mereka paham dan mengerti akan tugas dan fungsinya.

    "Jauh hari sebelumnya, KPU Kapuas Hulu telah memberikan pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek). Di dalam pembekalan dan bimtek tersebut, para anggota KPPS sudah diberi arahan terkait prosedur pelaksanaan pungut hitung," paparnya.

    Ditambahkan Yani, untuk proses lebih lanjut, petugas KPPS yang dipecat tersebut digantikan oleh petugas di atasnya yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    "Ya, akan diambil alih oleh petugas yang berada di atasnya yakni PPK. Meskipun ada terjadi beberapa pelanggaran, namun saya juga sangat mengapresiasi kepada para petugas KPPS yang melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur dan adil," pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, pemungutan suara ulang di TPS 01, Desa Samarantau tersebut, dilakukan pada hari ini (Senin, 25/4/2019). Tak hanya pemungutan suara ulang, namun ada pula Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada hari yang sama, tetapi di tempat yang berbeda, yaitu satu TPS di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara karena pada 17 April 2019 lalu, satu TPS tersebut kekurangan 20 surat suara. [Noto/Red]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan