Recent comments

  • Breaking News

    6 PPK di Landak Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

    Rusliyadi, SH, Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Landak.
    LANDAK, Uncak.com - Terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) yang menyatakan bahwa 6 (enam) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan.

    POSISI KASUS

    Putusan Bawaslu RI Perkara Nomor 13/LP/PL/ADM/00.00/V/2019 mengadili dan menetapkan: menyatakan PPK 6 (enam) Kecamatan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan memerintahkan PPK 6 (enam) Kecamatan untuk melakukan perbaikan DAA1 DPR sesuai C1 Plano DPR sepanjang berkaitan dengan PDIP; memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti hasil perbaikan DAA1 DPR untuk 6 Kecamatan.

    Enam Kecamatan di Kabupaten Landak itu yakni Kecamatan Jelimpo, Mempawah Hulu, Sengah Temila, Menjalin, Mandor, dan Menyuke.

    ANALISA HUKUM

    Bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum secara jelas tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Repubik Indonesia tahun 1945, dimana dalam putusan Bawaslu RI sangat jelas memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti hasil perbaikan DAA1 DPR untuk 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Jelimpo, Mempawah Hulu, Sengah Temila, Menjalin, Mandor, dan Menyuke.

    Bahwa putusan Bawaslu RI bersifat declatoir atau deklarator dan atau deklaratif (declaratoir vonnis) yang berisi penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan  hukum semata-mata, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru, yang kesemuanya adalah memerlukan langkah Eksekusi.

    Bahwa dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilahan Umum dalam pasal 462 menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

    Bahwa dalam Pasal 532 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).

    Bahwa dalam pasal 551 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

    KESIMPULAN

    KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota PPK dan/PPS wajib untuk menindaklanjuti hasil perbaikan DAA1 DPR sesuai C1 Plano DPR sepanjang berkaitan dengan PDIP untuk 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Jelimpo, Mempawah Hulu, Sengah Temila, Menjalin, Mandor, dan Menyuke.

    Sumber/Penulis: Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Landak (Rusliyadi, SH).

    Editor: Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan