Recent comments

  • Breaking News

    Hina Aparat di Medsos, Pemuda Asal Suhaid Diamankan Polisi

    Print out komentar tersangka NA (22) di Facebook yang diduga menghina aparat.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - NA (22) pemuda asal Dusun Lalau, Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diamankan polisi karena diduga menghina Aparat Penegak Hukum di media sosial Facebook.

    "NA yang merupakan warga Suhaid kita amankan karena diduga menghina aparat penegak hukum di Facebook," kata Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Alber Manurung, kepada awak media di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (25/6/2019).

    Lebih lanjut Wakapolres menceritakan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jum'at 21 Juni 2019 sekitar pukul 07.10 WIB, pelapor mendapati akun FB atasnama 'Mbok El' membagikan link berita pontianak.tribunnews.com berjudul "Polisi Temukan Ada Tanda Kekerasan Seksual pada Balita 1,8 Tahun Tewas Dibunuh".

    Terhadap unggahan tersebut, NA dengan akun FB nya atasnama 'Novi Candra' langsung berkomentar, yang mana komentarnya mengatakan "Aparat Anjing", terang Alber.

    Atas komentar NA tersebut, pelapor melaporkan akun atasnama Novi Candra ke Polres Kapuas Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut, jelasnya.

    Selanjutnya lanjut Alber, melalui tim Cyber Crime Polres Kapuas Hulu keberadaan akun bersangkutan berhasil terdeteksi di Kecamatan Suhaid. Kemudian NA kita ringkus dirumahnya dan lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Jadi, tersangka NA ini kita kenakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidanannya dibawah lima tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," tegas Wakapolres.

    Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa print out halaman FB dan satu unit handphone jenis vivo warna silver milik pelaku, terangnya.

    Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan ancaman di bawah lima tahun, merujuk pada pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP, tetapi tersangka NA diwajibkan untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis ke Kantor Polres Kapuas Hulu," pungkasnya.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan