Recent comments

  • Breaking News

    Terpidana Korupsi Bansos KONI Kalbar, Zulfadli Resmi Ditahan Di Lapas Pontianak

    Terpidana Korupsi Bansos KONI Kalbar, Zulfadli (Tengah) saat tiba di Lapas Kelas II A Pontianak
    PONTIANAK, Uncak.com - Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI Kalbar tahun 2006-2008, Zulfadli. Mantan Anggota DPR-RI dua periode itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/6/2019) kemarin untuk dibawa ke Pontianak.

    Setibanya di Pontianak pada Rabu (19/6/2019) pagi, dengan pengawalan ketat Kejari Pontianak, Zulfadli dibawa ke Lapas Kelas II A Pontianak untuk dilakukan penahanan.

    Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro yang memimpin langsung penangkapan terhadap pria yang akrab disapa Bang Zul itu.

    Terpidana, kata dia, ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian selama satu minggu. Dan saat ditangkap tanpa sedikit pun melakukan perlawanan.

    “Sebelumnya kami lakukan pengintaian selama satu minggu, kemudian kita lakukan penangkapan terpidana Zulfadli di kediamannya di Depok pada Selasa 18 Juni. Prinsipnya, terpidana Zulfadli ini walaupun sudah DPO, tidak melakukan perlawanan,” kata Juliantoro, Rabu (19/6).

    Dari kediamannya, Zulfadli yang merupakan mantan Ketua DPRD Kalbar itu langsung dibawa menuju kantor Kejari Jakarta untuk proses administrasi penangkapan selanjutnya dibawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.

    Juliantoro juga menjelaskan, terpidana Zulfadli akan menjalani masa hukuman penuh selama delapan tahun penjara, karena lanjut dia, Zulfadli belum pernah ditahan selama menghadapi proses hukum sebelumnya.

    Dirinya juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan terpidana untuk dihukum penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider denda selama 6 bulan.

    Selain itu, lanjut dia, terpidana wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.

    “Terpidana belum pernah menjalani penahanan selama menghadapi proses hukum, artinya nanti menjalani hukuman full. Kalau nanti ada pengurangan-pengurangan masa tahanan atau hak-hak warga binaan yang diterima bersangkutan, itu kewenangan pihak Lapas. Kaitan dengan uang pengganti, tentu nanti akan ada pencarian-pencarian aset milik terpidana yang mungkin masih ada untuk memenuhi uang pengganti,” tukasnya.

    Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang terpidana pada umumnya atau sama dengan warga binaan lainnya di Lapas Kelas II A Pontianak.

    “Kalau sudah statusnya warga binaan, meskipun mantan pejabat maka perlakuannya sama dengan terpidana lainnya,” ucapnya singkat.

    Sumber : KalbarOnline
    Editor    : Amr

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan