Recent comments

  • Breaking News

    Camat Putussibau Utara Harapkan Optimalisasi Pelayanan Melalui Jam Kerja PNS

    Camat Putussibau Utara, Rusdi Hartono, didampingi Sekcam Putussibau Utara saat lakukan komunikasi dan klarifikasi kepada Kelurahan Putussibau Kota.
    KAPUAS HULU, Uncak.com – Menindaklanjuti pemberitaan tentang pelayanan di kantor Kelurahan khususnya di Lurah Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang buka setengah hari kerja saja, Camat Putussibau Utara, Rusdi Hartono, S.P.,M.M, langsung menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada Kelurahan Putussibau Kota dan Hilir Kantor yang merupakan masih dibawah naungan kerja di wilayahnya.

    “Saya bersama Sekcam langsung lakukan komunikasi dan klarifikasi sekaligus pembinaan kepada Kelurahan Putussibau Kota dan Kelurahan Hilir Kantor. Kita juga sudah tindaklanjuti dengan surat resmi terkait optimalisasi pelayanan melalui pelaksanaan jam kerja Pegawai Negeri Sipil,” kata Rusdi Hartono kepada media uncak.com, Rabu (3/7/2019).

    Selain mempunyai tugas dan fungsi dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan diwilayah Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan, juga meliputi tugas lain yaitu salah satunya adalah pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga optimalisasi pelayanannya kepada masyarakat tidak lepas dari ketentuan jam kerjanya, ungkapnya.

    Lebih lanjut Rusdi Hartono menjelaskan bahwa ketentuan tentang jam kerja khusus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah diatur  didalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Hari Krida Olahraga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
    Camat Putussibau Utara saat berkomunikasi dengan Lurah Hilir Kantor.
    “Secara rinci juga dituangkan dalam surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 065/676/SETDA/ORG-B tanggal 20 Mei 2016 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Hari Krida Olahraga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,” terang Rusdi, akrab sapaannya.

    Agar lebih diketahui bersama bahwa Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tersebut sudah mengatur jumlah jam kerja dalam 1 (satu) hari adalah 7,5 jam sehingga 5 (lima) hari sebanyak 37,5 jam, tidak termaksud waktu istirahat, tambahnya.

    Sehingga pelaksanaan jam kerjanya dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan rincian hari Senin sampai hari Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB, istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. “Kecuali hari Jumat istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB dan jam pulang kerja pukul 16.30 WIB,” jelas Rusdi singkat.

    Guna pembenahan kearah yang lebih baik lagi, diharapkan kerjasama kita semua baik masyarakat maupun elemen yang ada agar kedepannya bisa lebih optimal lagi dalam segi pelayanan melalui pelaksanaan jam kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, harap Rusdi Hartono, Camat Putussibau Utara yang baru.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan