Recent comments

  • Breaking News

    Spesialis Pencuri HP Diringkus Beserta 21 Barang Bukti

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Unit penyelidikan (lidik) Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil meringkus dua orang warga Kapuas Hulu yang merupakan pelaku spesialis pencurian handphone (Hp).

    Berdasarkan rilis laporan dari Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putra Suma kepada Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R.S Handoyo, M.Si., yang dilihat uncak.com, Jumat, (12/7/2019) malam, dua orang pelaku spesialis pencuri HP tersebut yaitu AH (20), warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, dan RG (18), yang juga warga Kedamin Hulu.

    Kedua pelaku yang dibekuk di Kabupaten Sintang, wilayah Kalimantan Barat pada Rabu (10/7/2019) tersebut merupakan mantan tahanan kasus yang sama (residivis).

    Dari kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut diamankan barang bukti berupa berbagai merk Hp sebanyak 17 unit.

    Tak sampai di situ saja, anggota lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu juga melakukan pengembangan.

    Dari hasil pengembangan, anggota kembali berhasil meringkus 5 (lima) orang warga Kabupaten Sintang yang patut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian Hp tersebut.

    Para pelaku.
    Lima orang tersebut yakni Y alias S (21), warga Sarai, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, dan MIS (47), warga Masuka, Gang Mandiri Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang.

    Selain itu, ada pula S (33), warga Masuka, Gang Mandiri Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, I (25), warga Jalan Lingkar Sungai Durian Kapuas Kanan Hulu, Kabupaten Sintang, dan VT (22) seorang mahasiswa, warga Jalan MT. Haryono, Gang Alang Tarmizi Kapuas Kanan Hulu, Kabupaten Sintang.

    Dari hasil pengembangan tersebut, telah diamankan pula barang bukti sebanyak 4 unit Hp dari berbagai merk. Sehingga total Hp yang berhasil diamankan sebanyak 21 unit.

    Untuk tersangka, saat ini telah diamankan ke Polres Kapuas Hulu.

    Sedangkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan