Recent comments

  • Breaking News

    Tata Bangunan di Pasar Kalis Dinilai Semrawut, Berakibat Sering Terjadi Kecelakaan

    Tikungan tajam di pasar Kalis, yang sering memakan korban.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi di pasar Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Bahkan beberapa korbannya meninggal dunia, di antaranya yakni almahrum Bartolomeus Baringan, yang merupakan warga Desa Rantau Kalis, Kecamatan Kalis beberapa hari lalu.

    Dimana saat ini istri korban yang pada saat itu berboncengan dengan korban sedang dalam proses operasi karena mengalami patah tiga ruas lengan tangan kirinya, ada pula korban terdahulu yang tidak meninggal karena masih bisa diselamatkan sebab tidak terlalu parah.

    "Saya yakin, warga sekitar pasar Kalis dan Polsek Kalis pasti mempunyai data beberapa nyawa yang melayang, dan berapa korban yang luka parah di jalan raya nasional sekitar pasar  Kecamatan kalis, termasuk kantor Camat Kalis mestinya ada data  kecelakaan di lokasi yang dimaksud," ujar Fabianus Kasim, anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu melalui keterangan tertulisnya kepada uncak.com, Jumat, (6/9/2019).

    Salah satu tempat yang dianggap rawan kecelakaan di Kalis.
    Fabianus Kasim yang juga selaku saudara kandung korban itu menjelaskan, secara umum orang-orang bisa saja menilai bahwa sebab-sebab kecelakaan  berlalu lintas hanya semata-mata akibat kelalaian pengendara  bermotor, tanpa melihat faktor-faktor lain, atau sebab-sebab lain  sehingga mengakibatkan kecelakaan.

    "Saya membandingkan Pasar Pagi Putussibau yang terletak di jalan  Pantai Sibau, justru belum terdengar terjadi kecelakaan, mungkin semua warga tau bahwa di situ pasar dan tentunya ramai namun terletaknya bukan di tikungan serta bukan pula di jalan nasional," terang Kasim.

    Begitu juga di jalan Gajah Mada Pontianak lanjut anggota DPRD Kapuas Hulu Komisi A itu mengatakan, setiap warung kopi, toko, dan perkantoran diberikan garis putih dan garis parkir. Dimana setiap kendaraan yang melewati garis parkir akan ditegur oleh pemilik toko dan tukang parkir, sebab, apabila kendaraan sangat lama terparkir, maka petugas SatPol PP akan mengempeskan ban kendaraan yang menutup jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

    "Sangatlah berbeda di pasar Nanga Kalis, dimana para pedagang  mendirikan bangunan  untuk bermacam-macam dagangan namun bukan tempat hunian, salah satu contoh di antaranya toko bangunan, toko sembako, bengkel, gerobak ikan, gerobak bakso, lapak sayuar, warung kopi, warung makan, kios bensin, toko handphone, dan tenda biru," kata Kasim.

    Bangunan di Kalis yang tampak sangat dekat dengan ruas jalan, yang tentunya dapat membahayakan pengendara.
    Memang, tambahnya, yang namanya pasar pasti lengkap, belum lagi tanaman mangga  di depan halaman   pertokoan, semua mempersempit jalan raya, yang menjadi masalahanya adalah aktivitas perdagangan itu tepat di paha-ekor jembatan sungai Kalis.

    "Apakah berdagang atau pasar dibolehkan di paha-ekor jembatan atau adakah izinnya?," tambah Kasim penuh tanya.

    Lebih lanjut dikatakan, setahu dia, jembatan sungai Kalis itu sudah lama dibangun, namun justru bangunan pertokoan yang ada   semuanya baru dan bahkan sampai hari ini  ada beberapa bangunan belum selesai.

    "Ini fakta yang harus diinvestigasi oleh instansi pemerintah  terkait, bahkan di antara bangunan yang sudah ditempati di tengah-tengah rumahnya ada tiang listrik (PLN), apakah ini dibenarkan?    dan beberapa bangunan di tikungan secara nyata sangat menutup pandangan mata, para pengendara pengguna jalan raya tentu sangat berbahaya, saya melihat  bangunan warga dibangun seenak hati  saja tanpa memikirkan atau mempertimbangkan keselamatan pengendara bermotor. Jika terus dibiarkan kedepannya, maka pasti akan menelan korban baru lagi," kesalnya. 

    Mestinya di paha-ekor jembatan tuturnya, ada rambu-rambu pagar pengaman lalu lintas yang biasanya kalau malam memancarkan cahaya merah atau kuning, guna untuk keamanan pengguna jalan raya, namun tidak  satupun kelihatan rambu-rambunya termasuk rambu-rambu tikungan patah, rambu-rambu simpang empat karena di situ ada gang Merdeka Timur dan rambu-rambu penyebrangan pejalan kaki tidak ada.

    Apakah dari awal tidak dipasang  rambu-rambunya atau sengaja dihilangkan oleh warga yang berdagang,  lalu apakah boleh menghilangkan, merusak rambu rambu lalu lintas?

    "Instansi mana yang harus bertanggung jawab dengan rambu-rambu ini?," tanyanya lagi.

    Selain itu, dampak aktivitas jual beli, yaitu menimbulkan keramaian pengunjung karena terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli, barang keluar masuk, kendaraan antar kabupaten dan dari desa ke kota lalu lalang.

    Sedangkan lahan parkir tidak ada, sehingga pengunjung menggunakan jalan raya untuk parkir dan sudah jelas melewati garis putih-beram.
    Situasi itu tentu sangat berbahaya dan pada akhirnya sering menimbulkan korban kecelakaan.

    "Saya menilai pemerintah dari berbagai tingkatan tidak tanggap, namun cenderung melakukan pembiaran, oleh karena itu Muspika dan Muspida serta instansi terkait   harus melakukan pengcekan dan penertiban pasar Nanga Kalis. Tak hanya itu, para pedagang juga harus  introspeksi diri, dimana bangunan-bangunan pertokoan yang tidak pantas harus dibongkar sesuai aturan," tegas Kasim.

    Kasim melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang merengut nyawa saudara Bartolomeus Baringan di sekitar pasar Nanga Kalis pada Minggu 25 Agustus 2019, pukul  17.45 lalu,   dianggap kecelakaan akibat kelalaian kedua belah pihak pengendara,  bahkan ada keterangan saksi yang menyalahkan  almarhum Bartolomeus Baringan, namun menurut saksi sekaligus  korban (Veronika Tutu/ istri korban) yang saat ini masih dalam perawataan di rumah sakit, menyatakan  bahwa sebelum terjadi insiden mereka mengelak kendaraan yang parkir di tikungan patah, menutup jalur arah Putussibau - Kalis.

    Dikarenakan tikungan itu patah dan hari mulai gelap, kendaraan yang parkir baru kelihatan dari jarak dekat, dan tentu harus dielak, kalau tidak dielak pasti menabrak kendaraan yang parkir. Tapi pada saat mengelak kendaraan yang parkir, kendaraan yang berlawanan arah juga cukup ramai, pada saat itu cahaya lampu kendaraan yang berlawanan arah mengakibatkan mata silau, dari situlah mulai panik dan terjadi kehilangan keseimbangan korban.

    "Menurut saya, akitvitas perdagangan dan bangunan-bangunan rumah di pasar  Kecamatan Kalis itu tanpa disadari, baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan kecelakaan banyak orang. Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak dan jangan menjastifikasi bahwa setiap kecelakaan yang terjadi semata-mata kelalaian dari pengendara dan korban," pinta Kasim.

    Pada saat terjadi kecelakaan, semestinya warga sekitar setidaknya prihatin dan segera menolong bahkan bila ada kematian tidaklah salah apabila mereka membantu secara kemanusiaan, namun mereka hanya membiarkan korban begitu lama karena takut dijadikan saksi. Faktanya para pedagang malahan mengaharapkan orang yang berduka kembali belanja ke tempat mereka.

    Pada perinsipnya, silahkan orang berdagang karena berdagang merupakan hak semua orang untuk mencari keuntungan namun juga harus memikirkan keselamatan orang lain. Itu yang utama," pesan tegas Fabianus Kasim. [Noto]

    2 komentar:

    1. Dari putussibau kejln raya kalis harus di prioritaskan.
      Jln lurus dan sdh byk kegiatan ekonomi. Oleh itu harus di utamakan . Spanjang jln masih byk lahan kosong .

      BalasHapus
    2. Di jln raya kalis harus dibuat jln bundaran sehingga org dr putussibau kekalis mau pun ke universitas lebih merasa nyaman dan aman . Selama ini tdk ada satu jln bundaran utk berbalik arah ke kota putussibau.
      Sebaik nya ada jln bundaran yg tepat kayak didepan kantor bupati lama. Mohon perhatian pejabat setempat yg berwenang .

      BalasHapus

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan