Recent comments

  • Breaking News

    Kinerja Tak Sesuai Capaian, Sanksi Menanti Kepala OPD

    Para Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saat menandatangani perjanjian kinerja tahun 2020 dan fakta integritas di hadapan Bupati.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, S.H mengatakan, tugas dan kinerja belum cukup jika tidak dilengkapi dengan perjanjian atau komitmen.

    Artinya, dalam melaksanakan tugas, mesti ada tanggungjawab yang harus diemban. Dari itulah, akan ada ukuran evaluasi terhadap capaian secara periodik.

    Hal tersebut disampaikan Bupati kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam acara penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 dan fakta integritas,  bertempat di gedung DPRD setempat, Kamis (23/1)

    Dijelaskan Bupati, penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja antara dirinya dengan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

    Dimana lanjut dia, penyelenggaran pemerintahan saat ini harus serius. Sebab, apabila kinerja tidak sesuai capaian, maka akan ada sanksi bagi yang sudah melakukan perjanjian tersebut.

    "Perjanian ini adalah janji kepada masyarakat juga. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada sanksinya," tegas Bupati.

    Lebih lanjut Bupati mengatakan, pada RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2021, ada target kinerja makro, mulai dari penurunan angka kemiskinan, pengangguran, peningkatan infrastruktur dan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

    "Semua hal itu harus dipacu oleh setiap OPD. Dimana setiap OPD harus membuat lagi perjanjian kinerja dengan jajaran agar dapat terwujudkan pemerintahan yang transparan, efektif dan akuntable," paparnya.

    Pada kesempatan itu juga, Bupati meminta kepada para kepala OPD agar mengaktifkan fungsi kontrol.

    "Saya minta kepada kepala dinas atau kepala badan agar bersungguh-sungguh dalam mengejar target. Sebab ini akan mendorong Kapuas Hulu menjadi lebih baik untuk mencapai masyarakat yang sejahtera kedepannya," pintanya.

    Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Hj. Linda Purnama, M.Si mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta intergritas adalah keharusan, dimana sebagai pengukur kualitas kerja.

    "Ini adalah untuk tanggungjawab kinerja yang terukur," singkatnya.

    Adapun kepala OPD yang menandatangani perjanjian kinerja dan fakta integritas tersebut yaitu sebanyak 26 orang.

    Penandatanganan tersebut disaksikan pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi dan Wakil Bupati Antonius L. Ain Pamero. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan