Recent comments

  • Breaking News

    Komisi A DPRD Sepakat Perjuangkan Guru Kontrak dan Honorer Kapuas Hulu

    Suasana saat rapat kerja di ruang rapat komisi DPRD Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menggelar rapat kerja tentang tenaga kontrak dan honorer kependidikan, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (14/1/2020).

    Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Antonius Manyu, dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD setempat Razali, S.Pd, beserta beberapa anggota Komisi A lainnya.

    Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu H.Jumran, S.Pd dan Kepala Bidang pada Dinas setempat.

    Selain itu, dihadiri pula oleh Ketua PGRI Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua PGRI Kecamatan Putussibau Selatan dan Utara, serta beberapa tamu undangan lainnya.

    Wakil Ketua DPRD Razali, S.Pd mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk  membahas dan melengkapi data atau mensinkronisasikan data, baik data dari PGRI maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Jika semua data yang dibutuhkan sudah lengkap dan sinkron, maka kita akan datangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Pendidikan Pusat," ujar Razali

    Sementara itu, Ketua komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius Manyu menyatakan, rapat kerja tersebut tidak lain yakni untuk mencari solusi secara bersama-sama agar mendapatkan titik temu sebagaimana yang diharapkan.

    "Mari kita inventarisasi dulu naskah dengan dilengkapi data. Lalu kita menghadap Dinas Provinsi dan Kementerian Pendidikan. Setelah sampai di sana nanti, minimal kita bertemu dengan Dirjen. Karena Dewan bukanlah bawahan maupun atasan mereka," tegas Manyu.

    Manyu berharap agar semuanya sepakat dalam mensinkronisasikan data.

    "Saya yakin, Dinas punya data valid tentang hal ini. Mari kita lengkapi data yang ringkas. Semoga dengan niat baik ini kita dapat diakomodir oleh pihak terkait," harapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi mengatakan, berdasarkan undang-undang, seorang guru haruslah seorang Strata 1 (S1) pendidikan (linier) dan bersertifikat pendidikan. Namun, kondisi yang ada saat ini tidaklah demikian dikarenakan kondisi dan keadaan.

    "Kami sudah mendata cukup banyak tenaga honor kita. Kita juga punya sistem aplikasi yaitu dapodik. Kita sepakat menyelesaikan dan memperjuangkan yang tidak linier tersebut," tegas Kusnadi.

    Kusnadi menjelaskan, jumlah guru yang tidak linier di Kapuas Hulu sebanyak 133 orang. Dimana, meski tidak linier, mereka tersebut sangat membantu negara, baik pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya maupun pemerintah Indonesia pada umumnya.

    "Mereka itu sangat berjasa besar bagi negara meskipun tidak linier. Karena semangat dan pengabdian mereka kepada bangsa ini sangat besar. Seharusnya kita mengapresiasi mereka," ungkap Kusnadi. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan