Recent comments

  • Breaking News

    Amankan Penderita Gangguan Jiwa, Andel Dukung Tindakan Satpol PP Kapuas Hulu

    Andel, SH, MH, Pengacara ternama Kalimantan Barat, kelahiran Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pengacara (Advokat) kawakan Kalimantan Barat, Andel, sangat mendukung tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, atas telah mengamankan dua penderita gangguan jiwa di wilayah Putussibau Utara, Kapuas Hulu.
    Salah satu penderita gangguan jiwa yang dijemput di Desa Nanga Sambus.
    Hal itu disampaikannya kepada wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2020) sore.

    "Tindakan Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melakukan langkah pengamanan terhadap dua orang penderita gangguan jiwa tersebut sudah sangat tepat," ujar Andel.
    Penderita gangguan jiwa, warga Putussibau Utara.

    Karana lanjut Andel, langkah pengamanan yang dilakukan oleh Sat Pol PP tersebut dalam rangka menghindari terjadinya korban dari perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan sakit jiwa tersebut.

    "Apalagi jika yang bersangkutan selalu membawa benda tajam, sangat berbahaya bagi warga masyarakat di sekitarnya," ungkap Bakal Calon Bupati Kapuas Hulu itu.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Sat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu, mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Dua penderita gangguan jiwa yang diamankan tersebut, yaitu Ahmadsyah
    (22), berjenis kelamin laki-laki, warga Jalan Keranding Abdurahman, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara.

    Ahmadsyah diamankan pada Senin (10/2/2020) di area Indoor Volly Putussibau.

    Sedangkan orang dengan penderita gangguan jiwa yang satunya lagi yaitu Agustina (38) berjenis kelamin perempuan, warga Desa Nanga Sambus, Kecamatan putussibau Utara.

    Agustina diamankan pada Selasa (11/2/2020) oleh pihak Sat Pol PP, dimana pihak Sat Pol PP melakukan pejemputan langsung kepada yang bersangkutan.

    Khusus penderita gangguan jiwa atas nama Agustina, dianggap sudah sangat meresahkan dan menganggu masyarakat sekitar, karena selalu membawa golok.

    Masih terkait Agustina, sebelumnya sudah pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang selama satu bulan. Setelah itu dikembalikan lagi ke Desa Nanga Sambus.

    Keadaan pasien setelah pulang dari RSJ Singkawang saat itu sempat membaik, namun membaiknya hanya tiga minggu saja, lalu kambuh lagi.

    Diketahui, kedua penderita gangguan jiwa tersebut, rencananya akan dibawa ke RSJ Singkwang oleh Dinas Sosial bekejasama dengan Sat Pol PP dan Puskesmas Putussibau Utara.

    Untuk saat ini, keduanya telah diamankan di rumah singgah yang berada di jalan Pangsuma Putussibau Selatan, dimana nantinya akan dirujuk ke RSJ Singkawang.
    [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan