Recent comments

  • Breaking News

    APRI Kapuas Hulu Siap Bantu Urus WPR hingga IPR

    Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Kapuas Hulu, Maspawati.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terdapat 8 (delapan) Kecamatan yang memiliki potensi pertambangan.

    Delapan Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Boyan Tanjung, Pengkadan, Mentebah, Bunut  Hulu, Seberuang, Putussibau Selatan, Silat Hilir dan Silat Hulu.

    Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Kapuas Hulu, Maspawati kepada wartawan, di Putussibau, Jumat (6/3) malam.

    "Di Kabupaten Kapuas Hulu potensi pertambangan sangat banyak," ujarnya.

    Ia menegaskan, dari sekian banyak wilayah pertambangan di Kapuas Hulu, rata-rata mengandung logam mulia (emas). Namun, belum didukung dengan izin resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah.

    Sehingga lanjut dia, membuat kegiatan pertambangan di Kapuas Hulu lebih banyak illegal dibanding legalnya alias masih banyak Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

    "Berdasarkan data yang kami himpun, di Kapuas Hulu ini ada 8 Kecamatan yang memiliki potensi tambang. Tapi sayangnya semua wilayah itu belum ada izin WPR maupun IPR," tambahnya.

    Oleh sebab itu, dengan belum adanya izin WPR dan IPR di beberapa kecamatan tersebut, selaku Ketua APRI Kabupaten Kapuas Hulu, tentunya ia berniat untuk membantu masyarakat dalam mengurus perizinan kegiatan tambang. Mulai dari WPR hingga IPR-nya.

    "Ini sudah menjadi tugas kami. Dan saya selaku Ketua APRI Kabupaten Kapuas Hulu, akan memperjuangkan legalitas pertambangan yang ada di Bumi Uncak Kapuas ini," ungkapnya.

    Atas dasar itulah, Maspawati mengajak masyarakat Kapuas Hulu agar dapat bergabung bersama asosiasi yang dipimpinnya tersebut, agar kedepannya masyarakat yang bekerja tambang emas dan pertambangan lainnya tidak lagi merasa takut dalam bekerja karena aktivitas yang dilakukan sudah legal.

    "Masyarakat selama ini bekerja selalu dalam ketakutan karena wilayah pekerjaan mereka tidak berizin. Maka untuk itu mari bergabung bersama kami, supaya kami uruskan semua izinnya agar masyarakat bekerja tenang," paparnya.

    Menurut Maspawati, apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini dalam melakukan razia terhadap kegiatan tambang yang ada di Kapuas Hulu adalah hal yang wajar, karena kegiatan pertambangan yang dilakukan tersebut tidak ada izinnya.

    "Aparat penegak hukum (Polisi) itu menjalankan tugasnya sesuai aturan bahwa kegiatan tambang tidak berizin memang harus ditertibkan," tuturnya.

    Lebih lanjut Maspawati mengatakan, keberadaan APRI di Kapuas Hulu sudah ada sejak tahun 2019 lalu, dimana peran dan tugas asosiasi tersebut yakni bagaimana membuat masyarakat lebih sejahtera dalam kegiatan pertambangan, dan tentunya kegiatan tambang yang legal.

    "APRI ini bukan hanya memikirkan bagaimana mengeruk isi bumi saja. Namun kita juga punya program yaitu bagaimana lokasi pertambangan yang sudah tandus dan tidak lagi menghasilkan bisa dihijaukan kembali dengan melakukan reboisasi, yang nantinya memberikan manfaat kembali bagi masyarakat itu sendiri," pungkas wanita berparas cantik itu.

    Sebagaimana diketahui bahwa APRI di Kabupaten Kapuas Hulu telah ada yang dibentuk di beberapa Kecamatan, diantaranya di Kecamatan Bunut Hulu, Kalis, Mentebah, Jongkong dan Boyan Tanjung.

    Sementara untuk Kecamatan lainnya akan menyusul dalam waktu dekat. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan