Recent comments

  • Breaking News

    Terkait Masalah Desa, Ketua APDESI Minta untuk Tidak Langsung Ditangani Polisi atau Jaksa

    Sekretaris, Ketua dan Bendahara APDESI Kabupaten Kapuas Hulu (kiri), foto bersama Bupati Kapuas Hulu (tengah), beserta Ketua dan kepengurusan APDESI pusat, usai pelantikan, bertempat di Gedung Indoor Volly Putussibau, beberapa hari lalu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), H. Suhardi Buyung S. sos. MM, telah secara resmi melantik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (4/3/2020) lalu.

    Pelantikan yang bertempat di Indor Volly Putussibau itu disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir dan Wakil Bupati Antonius L. Ain Pamero.

    Dsaksikan pula oleh Pj. Setda, Ketua DPRD Kuswandi, Kajari, Kapolres, Dandim, sejumlah Kepala Dinas serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah setempat.

    Selain itu, disaksikan pula oleh seluruh Camat, Kepala Puskesmas, Kades, BPD, Pendamping Desa dan Bunda PAUD se Kabupaten Kapuas Hulu, serta tamu undangan lainnya.

    Adapun struktur DPC APDESI Kapuas Hulu yang dilantik secara simbolis tersebut, yakni Ketua Yusuf Basuki, Sekretaris Stefanus Steven, SE, dan Bendahara Kamarsyah.

    "Untuk langkah saya kedepannya, yaitu berharap sinergisitas antara Pemerintah Desa dan seluruh instansi atau pun OPD yang ada di Kabupten Kapuas Hulu ini agar tidak ada semacam miskomunikasi, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun dari Pemerintah Kabupaten," ujar Ketua APDESI Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, dihubungi di Putussibau, Sabtu (7/3/2020).

    Tak hanya itu, Yusuf juga memohon sinergisitas kepada Legeslatif dan institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar tidak sembarangan mengambil tindakan. Namun harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku terutama terkait permasalahan desa.

    "Terkait masalah desa, jika ada indikasi yang menyimpang dari aturan, tolong gunakan instansi yang berweweng yaitu Inspektorat dan DPMD bukan langsung urusannya ke Polisi atau ke Kejaksaan," tegas Yusuf Basuki.

    Sebab menurutnya, instansi yang lebih berwenang dalam melakukan tindakan dan pemeriksaan terlebih dahulu ialah dua instansi tersebut yakni Inspektorat dan DPMD.

    "Ini kan ada jenjangnya. Jika DPMD dan Inspektorat selaku pemeriksa sudah menyatakan bahwa masalah di desa tersebut sudah masuk dalam unsur pidana dan telah diserahkan ke ranah hukum, maka barulah pihak hukum boleh intervensi. Demikian pula sebaliknya, jika belum dinyatakan masuk ke unsur pidana, maka pihak hukum tidak boleh ikut campur," terang Yusuf Basuki.

    Adapun pelantikan struktur kepengurusan APDESI tersebut, digelar sekaligus dalam rangka acara Rapat Kerja Bupati Kapuas Hulu bersama Camat, Kepala Puskesmas, Kades, BPD, PD dan Bunda PAUD se Kabupaten Kapuas Hulu.

    Acara itu dihadiri pula oleh Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Edih Mulyadi, S.E, M.Si. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan