Recent comments

  • Breaking News

    Berani Masuk ke Nanga Kantuk, Siap-siap Didenda Rp5 Juta

    Ritual adat suku Dayak Kantuk dan Iban di Kecamatan Empanang, dalam rangka untuk memohon kepada para leluhur dan Sang Pencipta, agar terhindar dari wabah virus Corona (Foto: Iskandar Abe).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Suku Dayak Kantuk dan suku Dayak Iban Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar ritual adat terkait wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Minggu (19/4/2020).
    Suasana saat ritual adat suku Dayak Kantuk dan Iban di Kecamatan Empanang (Foto: Iskandar Abe).
    Ritual adat tersebut dilaksanakan di batas desa Nanga Kantuk - Bajau Andai, tepatnya di ruas Jalan Nanga Kantuk - Badau.

    "Tujuan digelarnya ritual adat itu yakni untuk memohon kepada leluhur dan sang pencipta agar masyarakat Desa Nanga Kantuk khususnya dan seluruh masyarakat Kapuas Hulu pada umumnya terhindar dan dijauhkan dari wabah COVID-19, yang saat ini tengah melanda dunia," ujar Temenggung Dayak Kantuk, Kecamatan Empanang, Antonius Suring, Minggu (19/4).
    Prosesi ritual adat suku Dayak Kantuk dan Iban di Kecamatan Empanang (Foto: Iskandar Abe).
    Pada kesempatan yang sama, mewakili seluruh Tokoh Adat Kecamatan Empanang, Rawing, yang merupakan Temenggung suku Dayak Iban Kecamatan Empanang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan khususnya tamu dari luar karena ruas Jalan Sebindang - Nanga Kantuk, Empakan - Nanga Kantuk, Semirah - Nanga Kantuk dan Telutuk - Nanga Kantuk ditutup untuk sementara waktu.

    "Untuk sementara waktu, kami menutup ruas jalan, terhitung mulai hari ini (19 April 2020) pukul 12.00 WIB hingga 20 April 2020 pukul 05.00 WIB dinihari (besok)," terang Rawing.
    Pemberitahuan sanksi dan denda (Foto: Iskandar Abe).
    Rawing menegaskan, apabila ada warga yang melanggar aturan yang telah dibuat dan ditetapkan tersebut, maka akan dienda Rp5 Juta.

    "Bagi siapa saja yang melanggar (orang luar yang masuk ke Nanga Kantuk) dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka akan didenda Rp5 juta," tegas Rawing.

    Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Nanga Kantuk, Derani menghimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat Desa Nanga Kantuk, untuk tidak berpergian ke luar daerah.

    Selain itu, Derani juga berpesan agar selalu menjaga kebersihan diri, dengan selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu mengunakan masker apabila keluar rumah.

    Adapun upacara ritual adat tersebut diberi nama ngampun (tolak bala) COVID-19.

    Sedangkan yang hadir dalam prosesi ritual adat tersebut yakni anggota Polsek Empanang dan anggota Koramil Empanang.

    Hadir pula pihak prusahan sawit PT  Sentra Karya Mandiri (SKM) yaitu Boni. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan