Recent comments

  • Breaking News

    Akan Segera Miliki Pemimpin Baru, Ini Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2020

     Haidir, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Devisi Pengawasan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Devisi Pengawasan, Haidir menyatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020, tetap akan dilaksanakan.

    "Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang melanda saat ini. Pilkada 2020 tetap akan dilaksanakan, dengan alasan dikarenakan daerah harus segera memiliki pemimpin defenitif untuk mempermudah dalam pengambilan kebijakan," ujar Haidir, ditemui wartawan, di Putussibau, Kamis (11/6).

    Menurutnya, kekosongan pemimpin akan berdampak pada lambannya pembangunan di daerah. Selain itu, juga akan berimbas pada sektor perekonomian masyarakat secara umum.

    "PJ Bupati itu memang merupakan kewenangan. Tapi, masa (waktu) menjabatnya terbatas. Sehingga, apabila Pilkada diundur, maka akan terjadi kekosongan pempimpin dalam waktu yang lama di daerah tersebut," ungkapnya.

    Dikatakannya lebih lanjut, terkait PKPU Pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini, sudah melalui proses Focus Group Discusion (FGD).

    "Dalam FGD itu melibatkan Partai Politik, masyarakat sipil, kampus, gugus tugas, Kemendagri, BNPB dan Kemenkes (2 Juni). Dalam hal ini sudah melalui uji publik. Substansi PKPU ini juga terus dikonsultasikan dengan Gugus Tugas dan Kemenkes," papar Haidir.

    Dijelaskan Haidir, PKPU tersebut, juga sedang diajukan ke Kemendagri dan DPR (Komisi III) untuk dilakukan konsultasi. Jika mengacu pada tahapan pelaksaan Pemilu Pilkada Kapuas Hulu 2020, maka akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juni hingga masa pencoblosan yakni pada Desember 2020.

    "Tahapan Pilkada dimulai dari pengaktifan kembali Panwascam dan PPDK pada 15 Juni 2020. Verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada 15 Juni hingga 17 Agustus 2020. Sedangkan verifikasi faktual calon perseorangan yakni pada 18 Juni hingga 6 Juli 2020," terangnya.

    Adapun pembentukkan PPDP lanjut Haidir, dimulai pada 24 Juni hingga 14 Juli 2020. Kemudian Coklit pada 15 Juli hingga 13 Agustus.

    "Untuk Pengumuman Pendaftaran dan Penelitian serta Penetapan Paslon, dimulai 1 hingga 23 September 2020. Selanjutnya, tahapan kampanye 24 September hingga 5 Desember, pengadaan losgitik pada 7 Agustus hingga  20 November 2020,  produksi dan distribusi logistik 24 September hingga 8 Desember 2020, Sengekta Tun Pemilihan 23 September hingga 9 November 2020," katanya.

    Haidir memaparkan, terkait pembentukkan KPPS, yakni dimulai pada 1 Oktober hingga 23 November 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 9 Desember hingga 25 Desember 2020 dan Penetapan calon terpilih paling lama lima hari pasca keputusan MK.

    Pada kesempatan itu, Haidir mengingatkan terkait tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2020 tersebut, masih berpotensi untuk berubah dikarenakan masih menunggu diundangkan.

    "Pilkada Kapuas Hulu 2020 nanti, masih berpotensi untuk berubah karena masih menunggu diundangkan. Namun, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, baik kepada petugas penyelenggara Pilkada maupun kepada Pasangan calon (Paslon), dapat memanfaatkan Media sosial (Medsos). Dimana para Paslon Bupati dan Wakil Bupati nantinya dapat (akan) berkampanye secara daring melalui Medsos," tuturnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan