Recent comments

  • Breaking News

    Media Massa Adalah Alat Akuntabilitas Keberhasilan Pilkada

    Logo AMSI
    PONTIANAK, Uncak.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat, akan menggelar diskusi online tentang Optimalisasi Sosialisasi Pemilu di Era New Normal, Kamis (11/6/2020) pukul 13.00-16.00 (besok).

    Ada empat pemateri yang akan hadir dalam diskusi tersebut, diantaranya Komisioner KPU RI Viryan Aziz, Komisioner Bawaslu RI Rahmad Bagja, Ketua KPU Kalbar Ramdan dan Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah.

    Adapun sebagai Keynote Speech dalam diskusi tersebut yakni Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

    Sedangkan peserta yang akan hadir, diantaranya KPU dan Bawaslu se-Kalimantan Barat. Kemudian anggota AMSI, baik tingkat pusat hingga daerah. Selanjutnya pemerintah daerah yang menggelar pilkada, partai politik, OKP, Ormas, Lembaga Pemantau Pemilu hingga mahasiswa.

    Ketua AMSI Kalimantan Barat, Kundori mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Pandemi itupun membuat pilkada yang sebelumnya terjadwal September diundur menjadi Desember 2020.
    Para pemateri yang akan hadir.
    Menurut Kundori, pengunduran Pilkada tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

    Seiring dengan adanya kebijakan new normal tahapan pilkada serentak tahun ini akan dimulai kembali. Dimana tahapan itu akan dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020.

    “Tantangannya adalah informasi terkait tahapan pilkada itu mesti tersampaikan dengan baik, dan pelaksanaanya juga menggunakan protokol Covid-19,” ujar Kundori.

    Kundori menambahkan, dalam kondisi menghadapi Pilkada 2020, media massa harus dijadikan sebagai alat yang dapat memberikan gambaran mengenai akuntabilitas keberhasilan Pilkada itu sendiri.

    Karena baik atau tidaknya Pemilu dilihat dari sisi akuntabilitas Pemilu tersebut. Sehingga di situ peran media massa sangat penting. Media massa dijadikan media partisipasi Pemilu, media massa harus terus menyebarkan informasi mengenai Pemilu agar masyarakat tergerak untuk berpatisipasi.

    “Media harus menjadi clearing house mengenai berita hoax dan misinformasi di tengah masyarakat sehingga media massa jadi rujukan utama suksesnya Pilkada 2020,” papar Kundori.

    Peran media massa sejauh ini lanjut Kundori, dapat memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat melalui informasi-informasi kredibel sehingga masyarakat memiliki ketertarikan mengenai Pemilu maupun Pilkada.

    Sebab, media harus tetap menjaga independensinya dalam Pilkada 2020. Media tidak dijadikan alat untuk mendorong opini atau condong terhadap satu pihak dan tetap menjadi media yang independen.

    Jika Pilkada 2020 harus dilaksanakan pada Desember nanti, maka KPU harus mendorong tahapan-tahapan menuju pemilihan sudah segera dilakukan dengan tetap berpegang pada ketentuan protokol kesehatan sehingga terhindar dari resiko dan bahaya COVID-19.

    Seperti diketahui Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Hal tersebut diputuskan lewat Pleno di Dewan Pers melalui zoom meeting oleh Ketua Dewan Pers Prof M Nuh, Sabtu (23/5) sore lalu.

    Dengan keputusan tersebut, AMSI bersama sembilan organisasi lainnya menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

    Saat ini AMSI beranggotakan lebih dari 250 perusahaan media siber yang tersebar di lebih dari 20 kota di 17 Provinsi di Indonesia. Dengan diresmikannya sebagai konstituen Dewan Pers, AMSI akan aktif membantu melakukan verifikasi media, mengadakan pelatihan, pendidikan, dan meningkatkan kemampuan teknis maupun pemahaman etik tentang membangun media siber yang profesional sesuai amanat UU Pers dan Pedoman Media Siber.

    Sumber: Rilis AMSI Kalbar (Ramses)
    Editor  : Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan