Recent comments

  • Breaking News

    Status Pendaftaran Tiga Bapaslon Diterima KPU Kapuas Hulu

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Yani, mengatakan, status berkas pendaftaran tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, semuanya diterima.

    "Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, yakni Fransiskus Diaan, SH - Wahyudi Hidayat, ST, H. Hamdi Jafar, S. Sos, M.A.P - Jhon Itang OE, M.M dan H. Baiduri, S.Pd.I - Rufina Sedang, S.Pd, status berkas persyaratan pendaftarannya semuanya diterima karena semuanya telah lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh KPU," ujar Ahmad Yani kepada Wartawan, Minggu (6/9/2020).

    Dikatakan Yani, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan memberikan berita acara dan tanda terima tentang pendaftaran.

    "Karena status ketiga Bapaslon diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Pontianak terhadap ketiga Bapaslon tersebut.

    "Rumah sakit yang telah ditunjuk untuk memeriksakan kesehatan ketiga Bapaslon tersebut yakni RSUD Sudarso dan RSJ Sungai Bangkong, yang jadwalnya akan kita konfirmasikan kemudian karena terlebih dahulu kita akan mengkonfirmasi kepada pihak tim pemeriksa, apakah jadwal kesehatan fisik dan psikologi itu bisa segera dilakukan," terangnya.

    Adapun untuk pemeriksaan fisik dan narkoba, lanjut Yani, akan diperiksa di RSUD Sudarso. Sedangkan pemeriksaan psikologis dan rohani, dilakukan di RSJ Sungai Bangkong, Pontianak.

    "Untuk pemeriksaan kesehatan, Bapaslon Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat, akan dilakukan pada esok hari kemudian lanjut di hari berikutnya. Namun untuk Bapaslon lainnya, dari hasil koordinasi dengan tim pemeriksa kesehatan, kita berharap paling cepat tanggal 8 September 2020 mengingat waktu dan jarak tempuh yang cukup jauh jika melalui perjalanan darat," papar Yani.

    Lebih lanjut Yani memaparkan, terkait dokumen yang sudah disampaikan oleh KPU, akan pihaknya umumkan sejak tahap pendaftaran hingga tanggal 8 September 2020.

    "Jadi, masyarakat diharapkan untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon yang sudah diumumkan, apakah dokumen-dokumen yang disampaikan itu menurut masyarakat perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Dimana nantinya akan kita lakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan tersebut," ungkap Yani. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan