Recent comments

  • Breaking News

    Cari Keadilan Seadil-adilnya hingga Pagar Jebol

    Saat massa nekat menerobos masuk ke halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu hingga menjebol pagar besi, yang merupakan pintu masuk ke halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (1/10/2020).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ratusan massa, yang merupakan warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, nekat menerobos masuk ke halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (1/10/2020).

    Meski dijaga ketat oleh pihak keamanan Polres setempat, aksi nekat tersebut tetap dilakukan hingga menjebol pagar besi, yang merupakan pintu masuk ke halaman kantor Kejaksaan setempat.
    Pintu besi, Kejari Kapuas Hulu, yang terlepas didorong massa.
    Aksi massa itu, merupakan aksi demonstrasi terkait perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah (Prona), yang melibatkan tiga orang warga Sibau Hilir berurusan dengan hukum.

    Dalam aksi demo tersebut, massa, yang tampak membawa senjata tajam khas suku Dayak (Mandau) itu, tak hanya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saja, namun juga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Putussibau.

    "Tujuan aksi kami ini adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, yang intinya kami minta tiga warga kami bebas dari hukuman tanpa syarat," ujar Lamun, yang merupakan perwakilan massa, ditemui saat aksi sedang berlangsung, Kamis.
    Suasana saat massa menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
    Menurutnya, pihaknya yakin bahwa tudingan atas pemalsuan sertifikat tanah, yang menjerat tiga warga Sibau Hilir itu diduga ada permainan yang sengaja dilakukan oleh oknum penegak hukum.

    "Tujuan kami ini hanya ingin mencari keadilan, yang seadil-adilnya. Dimana apabila aspirasi kami ini tidak dipenuhi, maka kami akan kembali datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi," ungkap Lamun.

    Terpisah, Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan sertifikat pada Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri, SH, dengan tegas mengatakan bahwa proses persidangan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas tiga terdakwa yaitu Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali, tidak bisa dihentikan, karena proses sidang telah berjalan.

    "Proses sidang tetap akan kami lanjutkan sampai ada putusan hukum dalam persidangan, apa pun alasannya," tegas Sekar Widuri.

    Sekar menjelaskan, seharusnya hari ini (Kamis 1/10), dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun karena alasan keamanan, agenda sidang tersebut ditunda hingga hari Rabu (7/10) minggu depan. Sebab, kata dia, pihak Kejari Kapuas Hulu akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

    Adapun terkait pengalihan masa tahanan untuk tiga terdakwa, lanjut Sekar, dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung 10 September hingga 27 Oktober 2020.

    "Intinya, proses persidangan untuk tiga terdakwa itu akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," terang Sekar.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, melalui Kepala Seksi Intelijen, Adi Rahmanto, menyatakan, hasil pertemuan dengan keluarga terdakwa, yakni keluarga terdakwa meminta kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, untuk membatalkan tuntutan dan membebaskan para terdakwa.

    "Tadi Kajari langsung yang menerima aspirasi keluarga terdakwa tersebut dan menunda pembacaan tuntutan, untuk kemudian akan meminta petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi," jelas Adi Rahmanto.

    Sebagaimana diketahui, aksi demo tersebut, sebelumnya juga sudah pernah dilakukan beberapa minggu lalu, dalam rangka menuntut hal yang sama terhadap pihak hukum. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan