Recent comments

  • Breaking News

    Rekrut 5.635 Angggota KPPS, KPU Kapuas Hulu Buka Pendaftaran

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, membuka pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS, dimana penerimaan dokumen syarat calon akan dimulai pada 7 hingga 13 Oktober 2020, di Sekretariat PPS berdasarkan domisili pendaftar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Untuk pengumuman pendaftaran KPPS, telah kami sebarkan dan tempelkan mulai tanggal 1 sampai 6 Oktober 2020 di setiap desa/kelurahan yang ada dan di website KPU serta media sosial KPU, untuk memastikan informasi tentang penerimaan pendaftaran KPPS ini sampai kepada publik dan publik ikut mengambil peran untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020," ujar Ahmad Yani kepada Wartawan, Minggu (4/10/2020) kemarin.

    Adapun yang menjadi tugas KPPS nantinya, jelas Yani, adalah melaksanakan pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2020.
    Mulai dari penyiapan TPS, penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih (C6), dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan Suara di TPS dengan luber dan jurdil.

    Sedangkan masa kerja KPPS adalah 24 November hingga 23 Desember 2020.

    Terkait persyaratan untuk menjadi KPPS, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI). Usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
    Kemudian calon KPPS memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

    Selain itu, Calon anggota tidak pernah menjadi anggota partai politik, Calon anggota KPPS belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

    "Untuk syarat tidak boleh menjadi anggota Parpol ini maksudnya dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun nonaktif menjadi pengurus partai, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan," tegas Ahmad Yani.

    Kemudian, lanjut Yani, nantinya KPPS terpilih akan menjalani rapid test, untuk memastikan bahwa petugas dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi terpapar COVID-19 dan telah siap menjalankan tugas serta masyarakat tidak khawatir datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.

    "Selain itu, petugas kita nantinya di TPS juga akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face Shield dan sarung tangan serta APD lainnya untuk memastikan petugas dan TPS kita sehat dan layak utk melaksanakan pemilihan," pungkas Ahmad Yani. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan