Recent comments

  • Breaking News

    10 dari 87 Pemilih di Dusun Geruguk Akhirnya Bisa Nyoblos

    Unsur Muspika Empanang, saat monitoring situasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu di wilayahnya.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - 10 dari 87 Pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya, wilayah perbatasan RI-Malaysia Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang sebelumnya dilarang oleh masyarakat setempat lainnya untuk memberikan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, akhirnya bisa melakukan pencoblosan, Rabu (9/12/2020).

    Dimana sebelumnya, Tim Forum Pimpinan Kecamatan Empanang bersama Ketua PPK dan Ketua Panwascam Kecamatan Empanang, yang terdiri dari Camat, Kapolsek beserta dua orang anggota, Ketua PPK dan dua orang anggota serta Ketua Panwascam melakukan negosiasi dengan masyarakat pemilih di TPS 01, Dusun Geruguk.

    Negosiasi tesebut bertujuan agar masyarakat tetap melakukan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu.

    "Hasil diskusi dengan masyarakat, dan Tokoh masyarakat bahwa masyarakat yang melarang untuk memilih akhirnya mengijinkan anggota KPPS dan PPS serta Petugas Panwascam yang bertugas dan membawa surat pindah memilih (A5)," kata Camat Empanang, Donatus Dudang, kepada media ini, Rabu (9/12) petang.

    Dudang menjelaskan, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas KPPS, PPS  dan pemilih lainnya dapat melakukan pemilihan.

    "Pemilih yang memilih berjumlah 11 orang yaitu terdiri dari KPPS 6 orang, Anggota Linmas 2 orang, Petugas Panwascam yang membawa A5  1 orang yang merupakan petugas Panwascam yang pindah memilih dari TPS lain. Kemudian anggota PPS dan Sekretariat PPS 2 orang," jelas Dudang. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan