Recent comments

  • Breaking News

    Ini Penjelasan Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02 Terkait Kampanye di Semangut Kemarin

    Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02, Kuswandi (Foto/Ist).

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kampanye terakhir yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor Urut 02 yaitu H. Baiduri - Rufina Sedang, di Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, pada Sabtu (5/12/2020) kemarin, mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya terkait penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

    Dimana, dalam kampanye tersebut, terdapat kerumunan massa dalam jumlah yang cukup besar.

    Atas berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat tersebut, Ketua Tim Kampanye Pasangan H. Baiduri-Rufina Sedang, Kuswandi menjelaskan, kegiatan kampanye di Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu itu sebelumnya sudah pihaknya laporkan dan koordinasikan ke Polsek setempat.

    "Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat (Polsek Bunut Hulu), dimana kami melaksanakan kampanye itu di rumah dan hanya dihadiri 30-an orang," kata Kuswandi, ditemui di kediamannya, Minggu (6/12) malam.

    Dipaparkannya, adapun massa yang berkerumun di luar tersebut, merupakan massa atau simpatisan yang bukan diundang dalam kampanye itu.

    "Simpatisan yang berkerumun di luar itu, mereka datang sendiri dan bukan dimobilisasi oleh kami. Itu spontanitas mereka datang dari Kecamatan lain," papar Kuswandi, yang ikut dalam kampanye tersebut. 

    Menurut Kuswandi, pihaknya sebenarnya sudah ikut dan patuh terhadap aturan, termasuk aturan yang disampaikan oleh Bawaslu.

    "Kami apresiasi Bawaslu,  yang telah menegakkan aturan yang sebenarnya. Intinya, massa yang datang tersebut bukan atas undangan dari kami, namun atas spontanitas mereka," tegas Kuswandi, yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dari Partai Golkar itu.

    Sebagimana diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Bunut Hulu memberikan surat peringatan tertulis terhadap Paslon tersebut karena dianggap telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam tahapan Pilkada khususnya tahapan kampanye tentang ketidakdisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan