Recent comments

  • Breaking News

    Langgar PKPU 13, Paslon Nomor Urut 2 Diberi Surat Peringatan Tertulis

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an, saat menunjukkan surat peringatan tertulis, yang diberikan kepada Paslon Nomor Urut 2 karena dianggap melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam penyelenggaraan tahapan kampanye di masa Pandemi Covid-19.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Musta'an, membenarkan bahwa sempat terjadi kerumunan massa pada kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor Urut 2 yakni Baiduri - Rufina Sedang. 

    Kampanye terakhir Paslon Nomor Urut 2, yang digelar di Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, Sabtu (5/12/2020) kemarin itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid -19.

    Atas hal tersebut, Musta'an mengaku bahwa pihaknya dan petugas Kepolisian langsung membubarkan kerumunan massa yang menghadiri kampanye itu.

    "Panwas bersama Kepolisian, TNI dan Timses langsung menguraikan agar massa tidak berkerumun," ujar Musta'an, ditemui Wartawan di kantornya, Minggu (6/12).  

    Dijelaskan Musta'an, setelah diuraikan, kemudian berlangsunglah kegiatan kampanye di dalam rumah sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dimana pertemuan itu terbatas hanya saja sound sistemnya dipasang di luar agar massa tetap bisa mendengar.

    "Namun, setelah itu, salah satu dari Paslon melakukan orasi di teras. Oleh Panwascam Bunut Hulu pun diberikanlah surat peringatan tertulis kepada Paslon tersebut, dimana surat peringatan tertulis tersebut diterima oleh tim Paslon. Kemudian sebelum jatuh tempo 1 jam saat surat peringatan tertulis tersebut dilayangkan, kegiatan pun sudah bubar," jelas Musta'an. 

    Lebih lanjut Musta'an mengatakan, untuk membubarkan kerumunan massa, bukan hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu semata, namun juga tanggungjawab bersama, baik Satgas Covid-19, Polisi maupun TNI. 

    "Untuk membubarkan massa bukan hanya menjadi tanggungjawab kami, namun semua stakeholder juga wajib sama-sama bertanggungjawab dalam penanganan Covid-19. Sebab, upaya pencegahan dan penindakan juga sama-sama ada, begitu pula KPU, karena hal ini telah diatur dalam PKPU" tegas Musta'an. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan