Recent comments

  • Breaking News

    Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkoba dan Sajam

    Suasana saat pihak Kejari Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggelar pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geewijsde), bertempat di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/12/2020) lalu.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu para Kasi di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Perwakilan Pengadilan Negeri Putussibau, dan Perwakilan Polres Kapuas Hulu.

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni berupa minuman beralkohol, narkotika jenis sabu, serta senjata tajam jenis pisau dan parang.

    Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kapuas Hulu, Budi Murwanto, SH, menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap, dimana merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana umum, karena dengan dilakukannya pemusnahan tidak terdapat tunggakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum dan implementasi tugas Jaksa selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    ”Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan kejahatan, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya tindak pidana di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujar Budi kepada Wartawan, Selasa (29/12).

    Terkait rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 10 dus minuman beralkohol jenis Benson, dimana dalam satu dusnya berisi 48 botol.

    Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, 1 bilah parang sepanjang 41,5 cm, 1 bilah pisau sepanjang 23,5 cm dan 1 bilah parang sepanjang 54 cm. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan