Recent comments

  • Breaking News

    Tegas, Cornelis Minta Bawaslu dan Semua Pihak Waspadai Politik Uang Terselubung

    Drs. Cornelis, MH.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pengertian politik uang, dirumuskan sebagai perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. 

    Larangan politik uang dalam Pilkada telah diatur secara tegas dan jelas pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Selain mengatur tentang siapa saja yang terlibat bisa diberi sanksi dan perbuatan apa yang termasuk sebagai politik uang, juga diatur ancaman atau sanksi yang bisa dijatuhkan berupa pembatalan pasangan calon yang terbukti melakukan praktek politik uang.

    Atas dasar tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Drs. Cornelis, M.H, menegaskan agar semua pihak khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai praktek money politic (politik uang) dan materi lainya yang dilakukan secara terselubung dengan berbagai modus.

    "Praktek politik uang itu bisa dikemas melalui bantuan, bahkan modusnya membentuk saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melebih dari jumlah sesuai aturan yang berlaku dan diberikan imbalan uang," kata Cornelis, kepada wartawan di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (3/12/2020).

    Menurut Cornelis, untuk mewujudkan Pilkada bebas dari politik uang, perlu komitmen dari semua pihak, jangan  sampai terjadi dan terkesan ada pembiaran.

    "Pengawas Pemilu jangan ragu menindak. Demikian pula masyarakat. Karena masyarakat juga mempunyai hak mengawal, mengawasi dan mensukseskan Pilkada, dimana jika ada ditemukan indikasi praktek politik uang, maka laporkan dan segara ditindak. Jangan takut," tegas mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode itu.

    Lebih lanjut Cornelis mengatakan, sebagai Anggota Komisi II DPR RI, pihaknya akan terus memantau, mengawal dan mengawasi jalannya Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Barat.

    Cornelis juga mengingatkan adanya istilah "Serangan Fajar" menjelang Pilkada yang merupakan praktek politik uang, ada indikasi politik uang dilakukan sebelum masa tenang, hal tersebut perlu diwaspadai.

    "Jangan coba-coba, untuk melakukan kecurangan, baik itu oleh peserta Pilkada maupun penyelenggara, TNI-Polri juga kita harapkan tegas dalam menindak apabila ada orang atau sekelompok orang yang ingin merusak pesta demokrasi," terang Cornelis.

    Cornelis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang dalam Pilkada serentak khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

    "Mari datang dan gunakan hak pilih di TPS, jika ada yang mengintimidasi laporkan, ini pestanya rakyat dalam berdemokrasi, tentukan pilihan tetap jaga keamanan dan ketertiban serta protokol kesehatan," tutur kader PDI Perjuangan itu.

    Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an menyatakan, untuk mengantisipasi praktek politik uang pada pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu, pihaknya menggandeng tokoh adat sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran Pilkada serentak.

    "Mari kita sama-sama mencegah pelanggaran pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti, dimana jangan sampai ada pemilih yang diwakilkan, jangan main-main, karena sanksinya bisa pidana," jelas Musta'an sebagaimana dilansir ANTARA.

    Dipaparkan Musta'an, untuk mencegah dan mengawasi praktek politik uang, isu SARA, pemilih diwakilkan maupun pelanggaran Pemilu lainnya, pihaknya bersama sejumlah pihak terkait lainnya akan melaksanakan patroli.

    "Kami sudah memetakan daerah rawan yang berpotensi terjadinya praktek politik uang dan materi lainnya," ungkap Musta'an. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan