Recent comments

  • Breaking News

    Cornelis: Undang-Undang ASN Belum Perlu Diubah

    Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis MH, saat menghadiri rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI secara virtual.

    LANDAK, Uncak.com - Anggota Komisi II DPR-RI, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, menghadiri rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI secara virtual dan fisik dengan berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19, Senin (18/1/2021).

    Pada kesempatan itu, Cornelis menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memandang masih belum perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Menurut Cornelis, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut justru sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrasi dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju.

    "UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan komitmen seluruh komponen bangsa dan sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Maju," ujar Cornelis.

    Cornelis juga menyampaikan bahwa pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mulai memberikan hasil yang positif terhadap pelaksanaan sistem merit yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional/global.

    "Saat ini pemerintah sedang berupaya menyusun rand design manajemen ASN dalam menghadapi tatanan kenormalan baru dalam kerangka sistem merit," terang Cornelis.

    Ia juga mengatakan bahwa peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasi penerapan sistem merit secara independen.

    "Dalam hal kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah pada dasarnya sudah melakukan pengaturan tersendiri tentang manajemen PPPK," tuturnya.

    Terkait penyelesaian tenaga honorer, lanjut Cornelis, tidak perlu dimasukan ke dalam undang-undang, karena saat ini pemerintah terus berupaya melakukan penyelesaiannya melalui skema PPPK.

    "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru  (kebutuhan 1 juta guru, sejumlah 34.954 telah direkrut melalui seleksi PPPK tahun 2019)," pungkas Cornelis. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan