Recent comments

  • Breaking News

    7 Pengacara Terdakwa Kasus Tipikor Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Hadiri Sidang di Pontianak

    Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A (Foto/Ist).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tiga berkas kasus (perkara) tindak pidana korupsi dari Kabupaten Kapuas Hulu, mulai disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat.

    Tiga perkara korupsi yang disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak tersebut yakni terkait kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau, yakni di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajum (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013, dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

    Adapun tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh pengadilan Tipikor Pontianak tersebut, yaitu KV (inisial), yang merupakan salah seorang pejabat Kehutanan di Kabupaten Kapuas Hulu, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

    Terdakwa kedua yaitu HS, yang merupakan Direktur pada PT. Pawan Sari Manunggal.

    Sedangkan terdakwa ketiga yaitu O, yang merupakan Direktur pada PT. Savero Prima Sakti.

    "Sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor itu dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua yaitu H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH, MH, yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan dua Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih, SH, MH selaku Hakim Anggota 1, dan Riya Novitar, SH, MH selaku Hakim Anggota II, serta Panitera, yakni Diah Purwadani, SH," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, SH, MH, melalui Jaksa Penuntut Umum, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu, SH, MH, kepada Wartawan, di Putussibau, Ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/2/2021) malam.

    Manalu menjelaskan, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain dirinya, ia juga didampingi oleh Budi Murwanto, SH.

    "Dari pihak Penasihat Hukum (Pengacara) dari para tersangka, dihadiri oleh tujuh penasehat hukum, yaitu Tobias Ranggie, SH, Eric Tofanie, SH, Fransiscus Manalo Putra Samagat, SH, MH, H. Sriyono, SH, Abdullah, SH, MH, Banjeir, SH dan Fian, SH.

    "Dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Martino Manalu.

    Selain itu, kata Manalu, juga dakwaan Subsisiair pasal 3 jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    "Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," ungkapnya.

    Menurut Manalu, untuk ancaman hukumannya sendiri, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan