Recent comments

  • Breaking News

    Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

    Suasana saat sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pontianak, Kalimantan Barat//Foto//Istimewa.
    PONTIANAK, Uncak.com - Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa, atas nama Hermawan Salim, yang merupakan Direktur Utama PT. Pawan Sari Manunggal, yang juga merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara (kasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reboisaii Hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah diuji oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat, dan Majelis Hakim pun telah membacakan putusan sela terhadap eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa atas nama Hermawan Salim tersebut.

    Dalam eksepsinya itu, pihak Tim Penasihat Hukum terdaksa atas nama Hermawan Salim memohon kepada Majelis Hakim, agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

    Selain itu, juga meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim tidak dilanjutkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan lain sebagainya.

    Tim Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya atas eksepsi tersebut menyatakan, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat dan secara cermat, jelas dan lengkap, serta memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah demi hukum dan meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim tetap dilanjutkan.

    "Majelis Hakim pada putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sah dan cermat, jelas dan lengkap sehingga memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim dilanjutkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, SH, MH, melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Martino Manalu SH, MH, kepada Wartawan, Selasa (9/3/2021).

    Dijelaskan Manalu, sidang putusan sela perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH, MH, yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan didampingi dua Hakim Anggota yaitu Hakim Anggota 1, Irma Wahyuningsih, SH, MH, dan Hakim Anggota II, Riya Novitar, SH, MH, beserta Panitera, Hendra, SH.

    Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum, dihadiri oleh dirinya, dan didampingi oleh Budi Murwanto, SH.

    Adapun dari pihak Penasihat Hukum para tersangka, dihadiri oleh empat orang, yakni H.Sriyono, SH, MH, Wahyudi, SH, Abdullah, SH, MH dan Andi Hariadi, SH.

    "Sidang Tindak Pidana Korupsi tersebut akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pemeriksaan saksi," jelas Martino Manalu. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan