Recent comments

  • Breaking News

    Reses ke Dapilnya, Cornelis Jelaskan Fungsi Ormas: "Berjuang dengan Cerdas Bukan dengan Otot"

    Anggota Komisi II dan Banggar DPR-RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, saat melaksanakan Kunker dalam masa reses ke Dapilnya.
    LANDAK, Uncak.com - Anggota Komisi II dan Banggar DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) dalam masa reses Anggota DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2020-2021, ke daerah pemilihan Kalimantan Barat 1.

    Sejumlah anggota dan pimpinan Ormas di Kabupaten Landak, saat menghadiri reses Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis, MH.
    Kunker dalam masa reses anggota DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 ke daerah pemilihan Kalimantan Barat 1 tersebut, dalam rangka bertemu dengan seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Landak, bertempat di aula pendopo Bupati Landak, Senin (8/3/2021) malam.

    Foto bersama dengan anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis, MH.
    Pada kesempatan tersebut, Cornelis menjelaskan, fungsi dari organisasi, yakni untuk menghimpun masyarakat. Namun apabila organisasi tersebut membahayakan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan masyarakat Indonesia, maka Pemerintah dapat membubarkannya. Oleh sebab itu, berorganisasi haruslah terorganisir.

    "Organisasi adalah tempat kita untuk belajar atau mendidik sebagai kader pemimpin kedepanya dan yang terpenting organisasi masyarakat dapat merubah pola pikir masyakarat," jelas Cornelis.

    Dikatakan Cornelis, dengan berorganisasi, kita dapat belajar bagaimana cara untuk memanajemen sebuah organisasi, tentu berdasarkan aturan yang ada, dimana aturan-aturan tersebut harus dilihat, bagaimana aturan organisasi kemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

    ”Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Cornelis.

    Cornelis mengingatkan kepada para pemimpin organisasi masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Landak, harus mampu meloby, negosiasi, bermusyawarah dan prosedural. 

    “Saya Mengingatkan kepada para pemimpin organisasi masyarakat, harus mampu meloby, negosiasi, bermusyawarah dan prosedural. Selain itu, juga berjuang harus berdasarkan prosedur dan Undang-Undang yang ada dan yang terpenting  pemimpin organisasi harus mampu memanajemen organisasi yang dipimpinnya sehingga mampu merubah pola pikir masyarakat untuk menjadi cerdas dan pintar,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Cornelis memaparkan, sejak dirinya mengurus masyarakat selama 49 tahun, yang menjadi persoalan dasar adalah pola pikir masyarakat itu sendiri.

    "Pengalaman saya selama 49 tahun ini mengurus masyarakat, yang menjadi persoalan adalah pola pikir masyarakat itu sendiri," paparnya.

    Menurut Cornelis, pada masalalu, kita lebih susah untuk menjalani hidup daripada masa sekarang, yang serba mudah kita lakukan, namun sekarang ini, kita menghadapi tantangan yang lebih berat, karena kita harus bersaing ketat. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kemampuan, kepintaran dan kecerdasan. Sehingga kita berjuang dengan cerdas bukan dengan otot.

    "Namun saat ini banyak yang melakukan tindakan dengan otot, seharusnya kita mampu meloby, negosiasi, bermusyawarah dan prosedural demi sesuatu yang lebih baik," pungkas mantan Gubernur ke-X Kalbar itu. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan