Recent comments

  • Breaking News

    Oknum Pengepul BBM di Bengkayang Ancam dan Lecehkan Profesi Wartawan

    Salah satu SPBU tempat oknum pengepul, yang mengancam dan melecehkan profesi wartawan mengantri, untuk mendapatkan BBM (Foto/Ist).
    BENGKAYANG, Uncak.com - Beredar kabar yang cukup viral hari ini (Rabu 7/4/2021) di Bengkayang, terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Salah satu SPBU di Bengkayang (Foto/Ist).
    Dimana, Sang terduga penimbun (oknum) mengaku sebagai seorang yang berprofesi sebagai Wartawan, namun mengancam dan melecehkan profesi Wartawan.

    Jelas saja Insan Pers tidak terima dengan adanya ucapan-ucapan yang bernada kasar dengan mengatakan bahwa semua wartawan di Kabupaten Bengkayang adalah Wartawan uang dan Wartawan amplop.

    Adalah Gultom, Sang pengepul atau pengantri BBM, yang juga diduga sebagai oknum penimbun BBM bersubsidi, yang mengaku bahwa dirinya juga merupakan seorang Wartawan di Bengkayang dan mengancam akan mengerahkan semua pengantri BBM untuk menyerang Wartawan.

    "Berbicara soal Wartawan, saya juga seorang Wartawan. Saya juga tahu bisik-bisik Wartawan itu diberi uang sehingga masalah pun selesai, tidak ada lagi perkara dan rata-rata wartawan di Bengkayang ini semua Wartawan tai' (kotoran, red). Semua Wartawan kontet (kemaluan wanita dalam bahasa Dayak Kanayatn/Dayak Ahe, red) dan Wartawan uang. Itulah kebodohan kalian karena sekolah alang-alang (tanggung-tanggung)," ujar Gultom, yang merupakan seorang pengepul BBM bersubsidi tersebut.

    "Kalau saya jadi DPR atau kalau saya jadi Tentara maupun Polisi, tidak mungkin saya akan mengantri minyak. Jangan hanya mikir diri sendiri. Saya ngantri minyak ini agar dapat makan sehari-hari. Ini harus kita ketemu kalau tidak ketemu payah (susah),'' tambah Gultom, dengan nada kasar.

    Menanggapi pernyataan Gultom tersebut, Ketua Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Provinsi Kalimantan Barat, Iyel Zainal menyatakan, sangat menyayangkan adanya statement yang tidak sepantasnya diucapkan tersebut.

    "Intinya saya sangat menyayangkan sikap dan statement Gultom itu, yang jelas dalam konteks ini kita melihat juga Wartawan betul atau tidak. Justru kalau dia Wartawan betul, dia bisa menunjukkan identitasnya. Tentunya organisasi wartawannya kalau dimiliki berarti dia wartawan Bodrex dan kalau dia merasa Wartawan benar, dia harus menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, namun bukan berarti dia harus mengintervensi dan justru kalau kita melihat dari konteks Undang-Undang itu sudah jelas bahwa kalau kita bicara masalah aturan Migas yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001. Jadi, dengan ini kalau dia mengintervensi Wartawan, artinya di situ dia bukan Wartawan dan dia juga penghianat Undang-Undang dan musuh negara," ungkapnya.

    Zainal menegaskan, dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, menyatakan bahwa barang siapa melawan hukum dan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik, maka dipenjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp500 juta.

    Penulis: Tim/Rendi

    Editor  : Noto Sujarwoto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan