Recent comments

  • Breaking News

    Wabup: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hasil Karya

    Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST, saat membuka sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Bappeda setempat, Kamis (8/4/2021).

    Acara yang dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST tersebut, dihadiri Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan tamu undangan lainnya.

    Pada kesempatan itu, Wabup mengatakan, masyarakat harus peka terhadap apa yang dilihat dan dimakan sehari-hari, apakah sudah dipatenkan atau belum. 

    Wabup mencontohkan tempe, yang telah dipatenkan oleh Jepang padahal tempe adalah makan sehari-hari orang Indonesia. 

    "Demikian pula jenis makanan Kapuas Hulu lainnya seperti kerupuk basah atau kerupuk kering. Jika belum dipatenkan maka marilah kita patenkan agar nantinya tidak diambil (diklaim) oleh orang lain. Karena ketika sudah dipatenkan maka dapat menjadi kekayaan kita khususnya Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.

    Menurut Wahyu, secara sederhana, hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.

    "Kreativitas masyarakat Kapuas Hulu saat ini telah menjadi salah satu keunggulan daerah yang harus terus dipupuk dan dikembangkan, dan juga harus diikuti dengan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Dimana HKI menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, menjadikan sekat-sekat teritorial suatu bangsa bahkan daerah menjadi semakin kabur. Kreativitas apa yang kita hasilkan, sangat mudah diakses bahkan ditiru oleh bangsa atau masyarakat lain. Oleh karena itu untuk melindungi karya kreatif kita khususnya Kabupaten Kapuas Hulu, maka kita harus peduli dengan Hak Kekayaan Intelektual," tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Herkulana Mekarryani, S, M.Si menyatakan, sosialisasi tersebut merupa­kan salah satu upaya untuk menambah wawasan, pengetahuan serta kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

    "Dengan HKI, suatu produk hasil kreativitas masyarakat akan memiliki kekuatan hukum. Terlebih bagi dunia usaha terutama UMKM. HKI menjadi sangat penting untuk pengembangan ekonomi kreatif yang penuh dengan persaingan," ungkapnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan