Recent comments

  • Breaking News

    Cornelis: Draft Sudah Jadi, Pemilu Serentak Tetap Dilaksanakan 2024

    Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, yang juga Anggota Badan Anggaran dan Anggota Badan Pengawasan Perbatasan, Drs. Cornelis, MH, saat menggelar sosialisasi UU Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
    LANDAK, Uncak.com - Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, yang juga Anggota Badan Anggaran dan Anggota Badan Pengawasan Perbatasan, Drs. Cornelis, MH, menggelar sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, bertempat di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (11/5/2021).

    Suasana saat sosialisasi.
    Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Ketua KPU Kabupaten Landak, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Landak.

    Saat sosialisasi.
    Pada kesempatan tersebut, Cornelis mengatakan, Undang-Undang Pemilu yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8, dimana disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024.

    "Belajar dari Pilkada di tahun 2020 lalu, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola, yakni tata kelola yang baik, manajemen yang baik dan kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga, jika akan melaksanakan Pemilu di tahun 2024, maka kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola, dan kemudian kerja sama, yaitu kerja sama antar semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat dilaksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” ujar Cornelis.

    Dikatakannya lebih lanjut, draft Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 sudah jadi, dimana tujuan dari Komisi II DPR RI mengadakan sosialisasi tersebut, salah satu diantaranya adalah untuk kesiapan dalam menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024.

    "Pengalaman Pemilu serentak pada tahun 2020 lalu telah kita alami dan rasakan, maka dari itu kita dapat belajar bagaimana prosedur untuk melaksanakan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang. Jadi, intinya saya mengadakan sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa Pemilu serentak tetap dilaksanakan pada Tahun 2024," tegas Cornelis.

    Terkait DPRD, lanjut Cornelis, memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, yakni berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kemudian anggaran, yang berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan terakhir, yaitu pengawasan, yakni berkaitan dengan kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

    "Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Perda bersama Kepala Daerah. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD," jelasnya.

    Adapun dalam setiap kegiatan-kegiatan yang digelarnya, Cornelis tidak pernah lupa mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir, agar selalu memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat supaya dapat menghadapi New Normal, agar masyarakat selalu mengikuti imbauan dari pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

    "Dengan menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi atau berpergian, kita sudah mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yang telah diimbau oleh pemerintah," papar Cornelis.

    Selain itu, Cornelis juga meminta kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak, untuk selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya menanam tanaman pangan, seperti padi, jagung, ubi maupun tanaman pangan lainya.

    "Dengan menanam tanaman pangan, baik di pekarangan rumah maupun di lahan yang luas, kita dapat menjaga ketahanan pangan bagi diri kita sendiri, keluarga dan bahkan orang lain. Sebab, kita tidak tahu kapan Pandemi COVID-19 ini akan berakhir, dimana krisis pangan bisa saja terjadi akibat Pandemi COVID-19 ini, maka dari itu, sebelum terjadinya krisis pangan akibat dampak bencana non alam COVID-19 ini, mari kita menanam tanaman pangan, untuk meningkatkan stok pangan di daerah kita," ungkap Cornelis. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan