Recent comments

  • Breaking News

    Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara PETI Badong dan Ikbaludin


                   Jakson Sigalingging

    KAPUAS HULU - Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa untuk berkas perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dengan tersangka Rian Efriza alias Badong dan Ikbaludin hingga hari ini masih dilakukan penelitian oleh jaksa.

    "Berkas perkara pertambangan illegal Ikbaludin dan Badong masih dalam penelitian kembali sama jaksa," katanya, Senin (22/11/2021).

    Jakson mengatakan, sebelumnya berkas kedua tersangka ini sempat dikembalikan ke penyidik Polres Kapuas Hulu.

    "Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait berkas perkara. Jika sudah memenuhi petunjuk yang telah diberikan sebelumnya baik syarat formil dan materiil, maka jaksa akan menerbitkan P21 yang artinya berkas perkara lengkap dan layak disidangkan," ujarnya.

    Lanjut Jakson untuk tahun ini, pihaknya sudah menerima 3 perkara PETI dari penyidik Polres Kapuas Hulu diantaranya di Bunut Hulu, Kecamatan Pengkadan dan Mentebah.

    "Untuk PETI di Pengkadan sudah ada vonis pengadilan 10 bulan penjara dengan 4 terdakwa," ucapnya.

    Sambung Jakson, sementara PETI Mentebah pihaknya sudah menerima SPDP berikut berkas perkara, terkait apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya perlu waktu jaksa dalam melakukan penelitian.

    "Jika belum terpenuhi syaratnya akan dikembalikan berkas berikut petunjuk untuk dipenuhi pihak penyidik" pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan