Recent comments

  • Breaking News

    Sidang Kasus Pasar Dogom Ditunda


                  Pasar Dogom Permai 

    KAPUAS HULU - Sidang kedua gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai Putussibau dengan agenda jawaban dari para tergugat dan turut tergugat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (20/1/2022) terpaksa ditunda, karena dalam sidang tersebut tergugat dua yakni Edy Suhita belum siap menyampaikan jawaban yang diminta penggugat. Sehingga membuat kuasa Hukum Penggugat yakni Fian Wely keberatan dan menuding tergugat dua ini mengulur waktu persidangan.

    "Tergugat dua itu saya anggap sudah melanggar jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya bersama majelis hakim. Harusnya dari awal tergugat itu memberikan pendapatnya jika tak bisa memberikan jawaban, sehingga bisa dicarikan solusinya. Jangan mengulur waktu seperti ini," kata Fian Wely Kuasa Hukum Musani selaku Penggugat Lahan Pasar Dogom Permai.

    Fian menyampaikan, dengan ditundanya sidang ini tentunya pihaknya merasakan dirugikan baik dari waktu hingga materi.

    "Tapi keberatan kami sudah tercatat di kepaniteraan sidang tadi. Jika sidang Minggu depan dianggap lewat jika tergugat dua tak memberikan jawaban," ujarnya.

    Sementara Banjeir Kuasa Hukum Tergugat 1 yakni Ratna Juwita menyampaikan, pihaknya ingin masalah sengketa Pasar Dogom Permai ini selesai.

    "Kami sebagai tergugat 1 sudah siap jawaban. Tapikan tergugat dua tidak siap sehingga majelis hakim menunda persidangan ini," ungkapnya.

    Namun menurut Banjeir masalah sengketa lahan pasar Dogom Permai ini, pihaknya tetap akan berusaha mencari jalan damai.

    "Karena antara penggugat dan tergugat 1 inikan merupakan keluarga," ucapnya.

    Sementara Edy Suhita selaku tergugat dua saat ditemui media Jurnalis.co.id usai persidangan enggan berkomentar. "Tidak usah, nanti saja," singkatnya.

    Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan,
    Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan bagi tergugat mengajukan jawaban.

    "Jika di sidang selanjutnya tergugat tidak bisa memberikan jawaban, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya," pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya penggugat Mursani melalui kuasa hukumnya Fian Wely menggugat lokasi tanah seluas 2.723 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Pasar Dogom Permai. Adapun Tergugat 1 Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3, Kepala Dinas DKUP Kapuas Hulu Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut tergugat. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan