Recent comments

  • Breaking News

    Pelaksana Pembangunan Terminal Bunut Hilir Ditetapkan Tersangka


    S tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir saat digiring ke Rutan Putussibau. Istimewa

    KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018.

    "Hari ini Rabu 2 Februari 2022, kami melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir 2018 yakni S," kata Adi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (2/2/2022).

    Adi menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang menyusul, karena sebagaimana diketahui bersama bahwa Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir 2018 ini tidak mungkin dikerjakan sendiri.

    "Pemeriksaan terus berjalan dan semua ini lagi bertahap. Sementara ini adalah salah satu tersangka yang kita tahan dalam waktu 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Putussibau serta untuk selanjutnya dilimpahkan ke Tipikor Pontianak," ucapnya.

    Untuk inisial S yang ditetapkan tersangka ini kapasitanya dalam kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 itu adalah merupakan sebagai penyedia.

    "Dia ini pelaksana pekerjaan Terminal Bunut Hilir 2018. Tapi tersangka ini tidak kerja sendiri dan tentunya ada beberapa orang, nanti kita lihat siapa lagi tersangka berikutnya," jelasnya.

    Sambung Adi, untuk kerugian negara dalam Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 sudah keluar hasilnya dari BPKP yakni Rp316 juta. "Maunya kami dalam perkara ini dapat kita laksanakan dengan cepat, dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka berikutnya," tegas Adi.

    Seperti diketahui, pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018 bersumber dari dana ABPD di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,06 miliar. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan