Recent comments

  • Breaking News

    Sidang Isbat Nikah, Kemenag Kapuas Hulu Kerjasama Pengadilan Agama dan Dukcapil


    Penandatanganan kerjasama antara Kemenag Kapuas Hulu bersama Pengadilan Agama dan Dukcapil Kapuas Hulu dalam melayani sidang isbat nikah. Istimewa
     
    KAPUAS HULU- Beberapa waktu yang lalu Kementrian Agama menggandeng Pengadilan Agama dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan penandatanganan kerjasama dalam pelayanan terpadu sidang isbat nikah bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Kemarin kita sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Pengadilan Agama dan Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu disini soal Isbat Nikah," kata Syahrul Kepala Kemenag Kapuas Hulu saat didampingi Kasi Bimas Islam Abang Ahmad Syarif, Jumat (11/2/2022).

    Syahrul mengatakan, tugas Kemenag Kapuas Hulu memberikan pelayanan terkait pelaksanaan perkawinan, memberikan penjelasan tentang pencatatan perkawinan, turut serta menyeleksi atau memverifikasi berkas yang akan diajukan untuk proses Isbat nikah, menerbitkan buku kutipan akta nikah berdasarkan putusan pengadilan agama dan memberikan buku kutipan akta nikah kepada masyarakat.

    "Rencana tahun ini akan ada sidang isbat nikah di Bunut Hulu. Semuanya bisa berubah tergantung dari ada tidak pesertanya nanti," ujarnya.

    Maka untuk itu Syahrul berharap, KUA dan Penyuluh Agama ikut berpartisipasi mendukung dan mendorong kegiatan isbat nikah ini dengan jemput bola untuk mencari peserta agar mau menjalani sidang nikah isbat.

    "Dari kita untuk jumlah buku nikah selalu standby jika kurang kita selalu mengajukan permintaan ke provinsi," jelasnya.

    Sambung Syahrul, selama dalam pelaksanaan sidang isbat nikah, tidak ada kendala hanya saja terkadang terkadang pernah tertunda pelayanan gara-gara jaringan karena isbat nikah harus diselesaikan hari itu juga.

    "Selama 2021 kemarin sudah ada sekitar 50-60 peserta yang sudah dinikahkan. Dan untuk pengeluaran buku nikah tidak bayar," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan