Recent comments

  • Breaking News

    Kadernya Ditahan Jaksa, NU Kapuas Hulu Angkat Bicara


    Tiga tersangka kasus Tipikor pembangunan MTS Maarif saat dibawa Jaksa ke Rutan Putussibau. Istimewa

    KAPUAS HULU - Menyikapi berita terkait penahanan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Nahdlatul Ulama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu ingin menyampaikan beberapa hal terkait kasus dugaan tersebut.

    Iman Sabirin Wakil Ketua Tanfidziah NU Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kapuas Hulu secara kelembagaan terkejut atas penahanan ketiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Putussibau, Rabu (09/03/2022) yang mana salah satu dari tersangka tersebut Dedeng Alamsyah adalah salah satu Kader Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu sedangkan tersangka lainnya Arif Budiman dan Indra Dharma tidak termasuk dalam kepengurusan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dan juga bukan dari kader Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu resmi didirikan pada tahun 2017 hingga sekarang. Walau ada dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan proses belajar mengajar berlangsung normal seperti biasanya. Para wali siswa/I tidak perlu khawatir, karena tugas dan tanggung jawab belajar mengajar dikelola di bawah kendali kepala sekolah dan dewan guru lainnya," kata Iman Sabirin, Kamis (10/03/2022).

    Iman mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Kabupaten Kapuas Hulu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak mengetahui secara persis besaran jumlah hibah yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupaten Kapuas Hulu. Selama ini jumlah hibah dari APBD Provinsi sebesar Rp6 Milyar.

    "Kami ketahui dari media. Itupun yang diketahui oleh PC. NU Kapuas Hulu hanya pembangunan fasilitas berupa gedung untuk sarana belajar mengajar siswasiswi MTs Ma’arif. Penerimaan dan penggunaan dana hibah sebesar Rp6 milyar diterima langsung oleh penyelenggara MTs Ma’arif melalui rekening Lembaga Pendidikan Ma’arif," ujar Iman.

    Lanjut Iman, dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Nahdlatul Ulama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, pihaknya tidak mengenal secara pribadi saudara Arif Budiman dan saudara Indra Dharma Putra yang turut serta terlibat dalam pembangunan gedung MTs Ma’arif Kabupaten Kapuas Hulu bersama Dedeng Alamsyah.

    "Dalam kasus ini kami menyerahkan secara penuh kepada proses hukum yaitu kepada pihak berwajib agar dapat diproses dan diadili dengan seadil-adilnya," pungkas Iman. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan