Recent comments

  • Breaking News

    Tiga Tersangka Kasus Tipikor Yayasan Ma'arif Ditahan Jaksa



    Ketiga tersangka kasus Tipikor pembangunan MTS Maarif Kapuas Hulu saat mau dieksekusi Jaksa. Istimewa

    KAPUAS HULU - Tiga tersangkaTindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dari anggaran sebesar Rp6 miliar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (09/03/2022). Tiga orang tersangka yang ditahan tersebut Dedeng Alamsyah, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra. 

    Pembangunan MTs Ma'arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh Dedeng Alamsyah (tersangka).

    Adi Rahmanto Kasi Intel Kapuas Hulu mengatakan, kasus Tipikor pembangunan Yayasan Ma'arif Putussibau ini merupakan tahap dua dari Polres Kapuas Hulu dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. "Kita ketahui bersama pembangunan MTS Maaruf tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,7 Miliar," katanya. 

    Adi mengatakan, sebelumnya di penyidik Polres Kapuas Hulu tidak melakukan penahanan tetap dari penuntut umum mengenakan pasal 21 KUHP dan surat penahanan dari Kepala Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Putussibau. 

    "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak," ujarnya. 

    Lanjut Adi, untuk kapasitas ketiga tersangka ini adalah Dedeng Alamsyah sebagai Ketua Yayasan Ma'arif dan dua tersangka lainnya yang membantu dalam proses pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan MTS Maarif. 

    "Tersangka semuaelanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun," pungkas Adi. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan