Recent comments

  • Breaking News

    Kasus Destructive Fishing Marak, SatPol Air dan PSDKP Gelar Patroli di Sungai Kapuas

    SatPol Air Polres Kapuas Hulu bersama PSDKP, saat patroli di sungai kapuas, wilayah Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka menekan jumlah pelanggaran tindak pidana perikanan di wilayah perairan, Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Kapuas Hulu bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja Kapuas Hulu, melakukan patroli bersama di perairan sungai Kapuas.

    Patroli tersebut menggunakan armada speedboat pengawasan TB 01 bermesin 100 PK/HP milik PSDKP, yang telah dilakukan sejak Sabtu 11 Februari 2023 hingga  Senin 13 Februari 2023.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kasat Pol Air, Iptu Muhammad Taslim mengatakan, patroli bersama tersebut bertujuan untuk mencegah maraknya aktifitas destruktif fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, seperti penyetruman ikan dan penggunaan racun kimia untuk menangkap ikan, khususnya di perairan sungai Kapuas, Kapuas Hulu.

    "Tim patroli bersama yang terdiri dari tiga personil Sat Pol Air dan empat personil PSDKP wilayah kerja Kapuas Hulu mendatangi nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan mendata kendala dan hambatan para nelayan dalam menangkap ikan secara konvensional serta mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan aktifitas penyetruman dan peracunan menggunakan bahan kimia berupa lanit yang terjadi di perairan sungai Kapuas," kata Iptu Muhammad Taslim.

    "Alhamdulillah pelaksanaan Patroli bersama Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu dengan PSDK Kapuas Hulu berjalan dengan baik, kami tidak bosan-bosannya menghimbau kepada nelayan agar dalam menangkap ikan tidak dengan cara penyetruman dan penubaan (tuba) karena merusak habitat ikan dan merugikan nelayan sekitar," tambah Iptu Muhammad Taslim.

    Sementara itu, Koordinator PSDKP wilayah kerja  Kapuas Hulu, Wisnu Jaya Rantaka, menjelaskan, sasaran dari patroli  tersebut yaitu nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan yang melakukan penyetruman di perairan darat aliran sungai Kapuas mulai dari Kecamatan Putussibau Utara sampai dengan Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir.

    Dijelaskan lebih lanjut, patroli bersama tersebut pihaknya laksanakan berdasarkan laporan masyarakat karena saat ini masih marak terjadi kasus penggunaan alat penyetruman untuk menangkap ikan.

    "Penyetruman sangat merugikan nelayan konvensional karena aliran listrik yang dilakukan selain menyebabkan induk ikan yang sedang bertelur menjadi rusak telurnya, pejantan juga menjadi mandul bahkan membunuh ikan-ikan yang terkena langsung sengatan listrik, baik yang berukuran kecil maupun besar," jelasnya.

    Adapun peracunan menggunakan bahan kimia, lanjut Dia, dapat menyebabkan ikan yang memakannya, baik yang berukuran besar maupun kecil menjadi mati. Ikan-ikan yang diambil pelaku penyetruman atau penubaan adalah ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis penting, sedangkan ikan kecil akan dibiarkan mati membusuk di atas aliran air.

    "Oleh karenanya aktifitas Destructive Fishing dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan apabila pelakunya tertangkap dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah),"  ungkapnya dengan tegas. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan