Recent comments

  • Breaking News

    LKPD yang Digunakan dalam LKPJ Bupati Kapuas Hulu 2022 Berstatus Belum Teraudit BPK Kalbar

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH (kiri), saat menyerahkan LKPJ 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan pidato pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022, bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (15/03/2023).


    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat menyampaikan pidato pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022.
    Dikatakan Bupati, LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022, yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, disusun berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, dimana LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) sebagai informasi kepada masyarakat,” jelas Fransiskus Diaan.

    Ia memaparkan, LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 merupakan hasil pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibuat dengan arah kebijakan serta tujuan berdasarkan isu strategis yang ada.

    “Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah, yang meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2022 sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD Tahun 2021-2026,” paparnya.

    Dipaparkannya lebih lanjut, pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 menitikberatkan kepada segala aspek dengan menghadirkan tema “Peningkatan Pembangunan Infrastruktur, SDM, Ekonomi Unggulan Masyarakat untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah Menuju Kapuas Hulu HEBAT (Harmonis, Energik, Berdayasaing, Amanah dan Terampil)".

    Adapun percepatan pemulihan perekonomian setelah Pandemi COVID-19, lanjut Dia, dimulai dengan menghidupkan kembali sektor-sketor unggulan Kapuas Hulu seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan serta sektor perdagangan dan perindustrian terutama industri kecil dan menengah.

    “Selain ekonomi, kondisi sosial juga dilakukan percepatan pemulihan diantaranya bidang pendidkan dan kesehatan,” terangnya.

    Bupati menuturkan, arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu selama kurun waktu tahun 2022 yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran, telah disinergikan dengan program Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalimantan Barat.

    Terkait arah kebijakan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan yang disusun dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) setiap tahunnya dengan memprioritaskan pada program-program pembangunan yang sesuai dengan tema yang telah ditetapkan.

    “Program dan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya ditetapkan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan, urusan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum dengan menitikberatkan pada capaian target kinerja masing-masing indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah,” tutur Bupati.

    Bupati menambahkan, tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang diukur dari capaian kinerja pada setiap pelaksanaan program urusan tersebut, tidak terlepas dari dukungan stakeholder dan terutama dukungan dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu secara kelembagaan. 

    “Mengingat keterbatasan waktu penyusunan dan penyampaian LKPJ Bupati Kapuas Hulu ini, sehingga tidak memungkinkan menunggu proses dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022, maka perlu kami sampaikan bahwa kondisi LKPD yang digunakan dalam LKPJ  Bupati Kapuas Hulu Tahun 2022 ini masih dalam status belum teraudit," ungkap Fransiskus Diaan. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan