Recent comments

  • Breaking News

    Pria 47 Tahun di Kapuas Hulu Perkosa Nenek 63 Tahun di Kebun Karet

    Ilustrasi pemerkosaan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.

    "Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni, yang memimpin langsung pengamanan tersebut, Sabtu (1/4/2023).

    Tersangka dugaan kasus pemerkosaan, saat diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
    Adapun kronologis kejadian, AKP Joni memaparkan, yaitu pada Senin (14 Maret 2023), sekitar 17.00 WIB, telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial FH (47) terhadap korban berinisial H (63), di areal perkebunan karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.

    "Sebelumnya korban dan tersangka  telah meminum minuman keras jenis arak di rumah seorang warga (L), yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, maka tersangka FH kemudian mengatakan kepada L, akan mengantar korban pulang ke rumahnya, kemudian tersangka FH pun membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya di kebun karet, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," terang AKP Joni.

    Dijelaskannya lebih lanjut, pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban pun kemudian memberitahukannya kepada anaknya dan kemudian melaporkannya ke Polres Kapuas Hulu.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap AKP Joni. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan