Recent comments

  • Breaking News

    Stop Penggunaan Merkuri pada Pertambangan Emas!

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, saat menandatangani  Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal  Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada KLHK RI, dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
    JAKARTA, Uncak.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal  Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada KLHK RI, dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Intercontinental Pondok Indah Jakarta, Jumat (14/04/2023).

    Pada kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang telah memberikan program pembangunan fasilitas Pengolahan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2023 yang berlokasi di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung. 

    "Dengan adanya sarana ini, kami berharap kepada para penambang emas yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu agar bisa menggunakan fasilitas Pengolahan Emas Skala Kecil tanpa merkuri ini dengan maksimal sehingga Pemerintah Daerah bisa berkontribusi mewujudkan program Pemerintah Pusat pada rencana aksi daerah dalam pengurangan merkuri," ujar Bupati.

    Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Konsultan dan Tim Kehatilab, yang sudah melakukan kajian lingkungan di tiga Desa yang merupakan wilayah pertambangan rakyat terbesar di Kecamatan Boyan Tanjung, yaitu Desa Teluk Geruguk, Desa Nanga Boyan dan Desa Landau Mentail.

    "Hasil pengujian sampel lingkungan merupakan informasi yang sangat penting bagi kami untuk mengetahui kondisi lingkungan penambangan emas yang ada di wilayah kami sehingga menjadi bahan pertimbangan kami dalam melakukan pemantauan dan pembinaan kepada para penambang yang ada di wilayah tersebut," ungkap Bupati.

    Bupati memaparkan, Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 23 Kecamatan, dimana tiga Kecamatan merupakan wilayah pertambangan rakyat terbesar.

    "Tiga Kecamatan itu yaitu Kecamatan Boyan Tanjung, Bunut Hilir dan Bunut Hulu, dimana tiga Kecamatan tersebut berada di sepanjang Sungai Bunut (Sub DAS Bunut), yang alirannya mengalir menuju Sungai Kapuas (DAS Kapuas), yang termasuk dalam DAS prioritas di Kalimantan Barat serta merupakan hulunya Sungai Kapuas di Provinsi Kalimantan Barat," papar Bupati.

    Ia menjelaskan, awalnya kegiatan pertambangan emas pada tambang rakyat tersebut menggunakan metode penambangan tradisional yakni dengan menggunakan dulang dan cangkul, dimana dilakukan di darat maupun di Sungai Bunut. Namun, lama kelamaan, dilakukan di pinggiran sungai hingga ada yang di tengah sungai dengan menggunakan kayu apung atau lanting yang dibuat sebagai media untuk mesin sedot atau pompa.

    "Emas didapatkan dengan cara menyedot material pasir yang ada pada dasar sungai dengan kedalaman tertentu, dimana material konsentrat yang disedot kemudian dikeluarkan menuju sluice box yang sudah dipasang karpet berpori-pori untuk dapat meloloskan air dan menahan konsentrat emas yang berat, dimana proses yang terjadi pada sluice box tersebut menggunakan prinsip perbedaan pada berat jenis," jelas Bupati.

    Lebih lanjut Bupati menjelaskan, penyedotan akan dilakukan hingga karpet dirasa sudah terisi dan perlu untuk dilakukan pencucian sesuai jadwal yang telah ditentukan, dimana pencucian dilakukan untuk memisahkan antara mineral kotor dan emas itu sendiri sebagaimana yang diinginkan.

    "Dari kegiatan pertambangan ini kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, sekali lagi saya minta  kepada para penambang emas yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar bisa menggunakan fasilitas Pengolahan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri ini dengan maksimal," harap Fransiskus Diaan.

    Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada KLHK RI beserta Sekretaris Direktur Jenderal, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kepala Sub Direktorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ketua Pokja Fasilitas, Ketua Pokja Diseminasi dan seluruh Staf pada Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan